TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU
26/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 25 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita berinisial Sy (31), warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, usai membawa kabur handphone milik seorang driver ojek online (ojol).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, Sugito (59), warga Jalan Starban Gang Bilal, Kelurahan Polonia, bertemu dengan pelaku di Jalan AH Nasution pada Kamis (25/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku meminta korban untuk diantar ke Simpang Titi Kuning dengan alasan ingin ke rumah kakaknya membeli token listrik. Namun sebelum sampai, pelaku justru mengubah arah tujuan, meminjam uang Rp30.000 dari korban, lalu meminta handphone korban dengan alasan ingin menelpon kakaknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap Iptu Poltak Tambunan.
Korban yang sadar menjadi korban penipuan berusaha mencari pelaku bersama rekan-rekan ojol lainnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim Opsnal Polsek Medan Baru yang sedang patroli menerima laporan dari korban.
“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di rumah seorang warga di kawasan Jalan Karang Sari. Wanita tersebut langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih bahwa handphone milik korban dipinjam oleh seseorang bernama Vije. Namun, penyidik tetap menahan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban telah membuat laporan resmi. Pelaku kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Kanit Reskrim, Pungkasnya.
(***)