TLii | SUMUT | KANTOR IMIGRASI KLS II TPI BELAWAN
04/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 03 Oktober 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan (9) Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Jumat (3/10).
Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 24 September 2025. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan/atau izin tinggal yang berlaku. Hal tersebut menyalahi ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian.
“Imigrasi memiliki kewenangan melakukan pendetensian selama tujuh hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rudenim Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Proses serah terima di Rudenim Medan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat sesuai prosedur keamanan.
Selanjutnya, pihak Rudenim akan melakukan pendetensian serta menyiapkan langkah-langkah administratif pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan wilayah serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan profesional, Pungkasnya.
(***)