TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
06/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya, Senin (6/10/2025)
Dalam rangka evaluasi serta percepatan pelaksanaan program integrasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi klien anak dan dewasa di Aula Bapas Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota TPP dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Sidang TPP kali ini membahas usulan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap satu orang klien anak serta 16 usulan program integrasi bagi klien dewasa. Agenda ini menjadi bagian dari upaya Bapas Palangka Raya dalam mempercepat pelaksanaan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dalam proses sidang, dibahas secara mendalam penilaian kepribadian, sikap, dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana, yang menjadi dasar pertimbangan pengajuan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene, selaku Wakil Ketua TPP, memimpin langsung jalannya sidang. Ia menegaskan bahwa TPP berkomitmen untuk memberikan hak-hak WBP secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Melalui sidang ini, kita memastikan setiap usulan integrasi berjalan sesuai ketentuan agar tidak terjadi masalah pada masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Palangka Raya. Hal ini merupakan wujud dukungan terhadap proses reintegrasi sosial,” ujar Kade.
Dari hasil pemaparan para Pembimbing Kemasyarakatan, diperoleh keputusan bahwa klien anak direkomendasikan untuk menjalani pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah.
Sementara itu, dari 16 klien dewasa, 13 orang diusulkan untuk memperoleh program integrasi CB dan PB, 2 orang ditolak karena penjamin dinilai tidak layak, dan 1 orang dicabut PB-nya karena mengulangi tindak pidana selama masa pembimbingan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan klien yang dinyatakan layak mendapatkan hak integrasi dapat segera kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, serta termotivasi untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, Terangnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)