Bapas Palangka Raya Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Katingan Beri Dukungan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 12:13 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

24/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif pada 2 Januari 2026, serta pengesahan Rancangan KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Katingan pada Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Katingan, Saiful, guna membahas langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan ketentuan pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Dalam kesempatan tersebut, Theo Adrianus menyerahkan dan memaparkan draft Perjanjian Kerja Sama terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana alternatif dimaksud. Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi regulasi baru berjalan efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap langkah implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif, humanis, dan sesuai kondisi daerah. Dukungan pemerintah kabupaten sangat kami butuhkan agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Theo.

Bupati Katingan, Saiful, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya dan memaparkan gambaran kondisi geografis serta karakteristik masyarakat Kabupaten Katingan yang dinilai relevan dalam perencanaan pelaksanaan pidana alternatif tersebut. Ia menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mendukung implementasi KUHP baru di wilayahnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya melalui agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Komitmen bersama ini menjadi langkah maju dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih terarah, terukur, dan sesuai amanat regulasi baru yang akan berlaku pada awal 2026.

#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai
Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi
Bapas Kelas I Palangka Raya Kawal Proses Hukum ABH Berbasis Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Perkuat SDM, 6 Pegawai Bapas Palangka Raya Resmi Jadi Pembimbing & Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Theo Adrianus: Bekali Klien Keterampilan Agar Produktif & Mandiri Saat Kembali ke Masyarakat
Theo Adrianus: Sinergi Aparat Penegak Hukum Kunci Sistem Pemasyarakatan Efektif
Dukung Sistem Pemasyarakatan Berkeadilan, Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas Di Kapuas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru