kasus Sopir Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Pemerkosa Anak Di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:55 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren – Terkait maraknya pemberitaan tentang kasus Sopir yang bernama inisial GS selama ini dipakai  menjadi Driver mobilnya Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues, telah melakukan kejahatan Pemerkosaan terhadap Anak Di Bawah Umur, banyak sejumlah pihak mengira  Terdakwa GS adalah anggota polisi, Iptu Bambang Pelis Kasat Narkoba Polres Gayo Lues menerangan bahwa Terdakwa GS bukanlah anggota Polisi, melainkan Sopir, peristiwa ini terjadi bukan pada masa Bambang menjabat saat ini  sebagai Kasat Narkoba, tetapi kejadian tersebut terjadi pada masa Jabatan Kasat Narkoba yang lama, Tegasnya kepada Wartawan Timelines iNews iNvestigasi via Handphone hari Jum’at (11/07/2025).

Pada saat masa jabatan saya saat ini, kami satnarkoba Polres Gayo Lues tidak menggunakan lagi Sopir bantuan dari pihak Masyarakat” Pungkas Bambang“.

Terkait kasus tersebut, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren secara resmi mengumumkan putusan tegas dalam perkara Jinayat Pemerkosaan dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj. Dalam sidang yang digelar pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim telah menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 155 (seratus lima puluh lima) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Kamis, (03/07/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa, yang Berinisial sebagai GO, laki-laki berusia 31 tahun berprofesi wiraswasta, dan beralamat diKecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan keji ini melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang biasa diinapi Terdakwa, berlokasi di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Terdakwa GO di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya mengakui telah mengenal Anak Korban satu minggu sebelum Perkosaan. Ia menyebutkan bahwa Anak Korban yang menghubunginya melalui WhatsApp dan langsung bersedia diajak berpacaran. Pada tanggal 19 Oktober 2024, Anak Korban mengajak Terdakwa jalan-jalan menggunakan mobil yang dipinjam Terdakwa dari Mantan Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang saat ini telah pindah tugas menjadi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara,

Setibanya di rumah, Terdakwa memperkosa Anak Korban, Anak Korban juga pada saat kejadian sempat menolak namun terdakwa terus memaksa sehingga anak korban tidak berani melawan karena mengira terdakwa GO adalah anggota Polisi.

Selanjutnya setelah anak korban diantar pulang oleh terdakwa, Anak Korban bersama keluarganya melapor kan perbuatan terdakwa ke Polres Gayo Lues sehingga akhirnya  Terdakwa GO yang berstatus Duda dengan 2 anak menyatakan terkejut saat ditangkap dan sangat menyesali perbuatannya.

Terdakwa Juga merupakan Sopir Bantuan (Banpol) yang di Upah untuk membantu kegiatan Operasional Mantan Kasatnarkoba Polres Gayo Lues sewaktu masih masih menjabat di Polres Gayo Lues.

Fakta persidangan juga mengonfirmasi bahwa saat jarimah terjadi, Anak Korban memiliki mental dengan kategori rendah (nilai IQ 80). Keinginan Terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban muncul ketika ia melihat Anak Korban tertidur di kamar.

Selain pidana penjara, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren juga memutuskan untuk merampas satu unit Handphone merek Oppo type A15S warna biru milik Terdakwa. Barang bukti ini akan dijual, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke Baitulmal Kabupaten Gayo Lues. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada program-program pemulihan dan perlindungan anak yang dikelola oleh Baitulmal. (Red)

Baca selanjutnya : Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Jatuhi 155 Bulan Penjara Kepada GS Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru