Tim Pemenangan Edy Asaruddin: Sah Secara Hukum, Logo Pancacita Identitas Rakyat Aceh

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024 - 08:50 WIB

20238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga Kampanye milik Calon Legislatif DPRA Partai Gerindra Edy Asaruddin, yang menggunakan lambang Pancacita. Foto (istimewa).

TIMELINES INEWS | ACEH TAMIANG

Karang Baru – Tim Pemenangan Partai Gerindra Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, tidak akan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) DPRA Edy Asaruddin, yang menggunakan lambang Pancacita di Balihonya.

“Lambang tersebut sah secara hukum di Aceh, dan secara Nasional ini sama seperti Caleg menaruh lambang Garuda, Bendera Merah Putih, DPR RI dan KPU sendiri dalam Balihonya,” kata Ketua Tim Pemenangan Edy Asaruddin, Khairil Azman, Jum’at (5/1/2023).

Menurutnya, lambang itu merupakan sebuah identitas bagi masyarakat Aceh dan Edy Asaruddin yang merupakan anggota DPRA aktif, hingga simbol tersebut melekat pada dirinya sebagai perpanjangan tangan masyarakat Aceh.

“Kita malah berterima kasih kepada pihak-pihak yang perduli terhadap ini, karena berarti mereka sangat memperhatikan serta memperhitungkan Caleg DPR Aceh dari Partai Gerindra bernomor urut 1 yaitu Edy Asaruddin,” ujar pria yang akrab disapa Tok Adek tersebut.

Baca Juga :  Pengibaran Sang Merah Putih Berlangsung Khidmat di PTPN IV Regional VI KSO

Sementara itu, Praktisi Hukum Kota Langsa, Muslim A Gani SH CPM mengatakan, Pancacita merupakan lambang dengan makna, Keadilan, Kepahlawanan, Kemakmuran, Kerukunan dan Kesejahteraan yang menggambarkan Ke-Istimewaan Aceh.

“Artinya Pancacita ini adalah milik orang Aceh dan merupakan tujuan dari cita-cita rakyat Aceh,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, lambang Pancacita boleh digunakan oleh semua masyarakat Aceh, yang tidak boleh adalah ketika dibawah lambang Pancacita ditulis nama Pemerintah Aceh atau tulisan dengan tujuan tertentu.

“Hal ini sama ketika kita gunakan bendera Merah Putih pada baliho Caleg, apakah ada yang berani melarang jika ini digunakan, jadi tidak ada istilah tidak boleh digunakan, semua orang Aceh boleh gunakan lambang Pancacita,” ungkap Muslim.

“Yang tidak boleh dibuat dalam APK adalah seperti bendera Israel atau negara lain dan atribut yang dilarang oleh peraturan pemerintah, karena itu jelas bertentangan dengan Undang-undang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Sejak Raih Paripurna Bintang 5, RSUD Langsa Terus Berbenah

Muslim juga menekankan, kepada seluruh pihak di Aceh, agar tidak terlalu kaku dalam menghadapi Pemilu, karena sepanjang tidak diatur dan tidak bermasalah dengan APK, maka hal itu sah-sah saja.

Lanjut Muslim, terkait peraturan PKPU nomor 15 pasal 72 angka 1 huruf (I), ia menyampaikan bahwa pasal itu jangan diartikan secara sempit dengan membaca sebuah aturan secara kaku.

“Kalau kita baca bahwa yang boleh selain daripada itu, berarti bendera merah putih tidak boleh, bedanya dengan pancacita dimana. Maka jangan diartikan secara sempit, tapi kita belajar artikan secara komprehensif, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lainnya, silahkan digunakan,” terangnya.

“Apa yang saya sampaikan ini selaku praktisi hukum dapat dipertanggung jawabkan baik kepada Panwaslih maupun KIP Aceh. Bahkan seharusnya Panwaslih juga memakai lambang pancacita, karena ini hanya ada di Aceh dan mereka bagian dari kekhususan Aceh,” pungkas Muslim A Ghani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Pelajar Terbaik Kota Langsa Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional
Kota Langsa Ditetapkan Sebagai Kota Layak Anak Peringkat Pratama
Tragedi Tewasnya Warga di Manyak Payet, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Sebagai Pelindung Kesehatan, Jemaah Haji Kota Langsa Diperkenalkan Program JKN
Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polres Langsa Berlangsung Khidmat
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:49 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Hari Buruh Sedunia, Apresiasi Dedikasi Para Pekerja

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:33 WIB

Keluarga Besar Ka’Lapas kls 1 Medan Herry Suhasmin. Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Kobarkan Semangat Belajar Tanpa Batas

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:17 WIB

Tiga Petugas Lapas Kls I Medan Ucapkan Sumpah PNS, Siap Menjaga Marwah Pemasyarakatan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:00 WIB

Pelindo Regional 1 Apresiasi Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:15 WIB

KAPOLRESTA DELI SERDANG CEK PERSONEL PENGAMANAN PERINGATAN HARI BURUH (MAY DAY) 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:03 WIB

POLRES PELABUHAN BELAWAN TANGKAP 7 PELAKU PREMANISME BERKEDOK JURU PARKIR DAN PENGATUR LALIN

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:53 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Klumpang

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:05 WIB

Pengawasan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dampingi Anggota Komisi XIII DPR RI Ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi

Berita Terbaru

Exit mobile version