Gelar FGD di Polda Aceh, Tim Divkum Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:22 WIB

20491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

FGD tersebut dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Imam Sayuti, serta ikut didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Wika Hardianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FGD yang mengusung tema “Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM” tersebut diikuti oleh para penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama, selaku salah satu narasumber menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polri harus mempedomani beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain yang memiliki kaitannya dengan HAM.

“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM,” kata Supriady Utama.

Menurutnya, standar perilaku anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau _code of conduct_. Salah satunya, yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

“Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimana pun, azas praduga tak bersalah perlu dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, dalam kapasitasnya sebagai pemateri membahas tentang sejarah HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode reformasi.

Terkait perspektif HAM dalam penegakan hukum di Indonesia, Dr. M Gaussyah mengurai apa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.

“Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi Undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Dr. M Gaussyah.(Arvha)

Berita Terkait

Wagub Aceh Buka Friendship Run UAE–Indonesia 2025, Apresiasi Komitmen Investasi Mubadala Energy
Pepatah “Tuntutlah Ilmu hingga ke Negeri China” Dibuktikan oleh Guru SMAN 1 Kuala Bireuen
Biro Perencanaan Kemensos RI Gelar FGD Evaluasi dan Monitoring Sekolah Rakyat di Aceh Besar, 
Plt Sekda Gayo Lues dr. Nevi Rizal: Semangat Hari Dokter Nasional 2025, 75 Tahun IDI Berkarya Membangun Kesehatan Bangsa
Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Bersatu, Gelombang Penolakan Tambang Emas di Gayo Lues, KMMB Aceh Laporkan PT GMR ke Aparat Hukum
POLRES GAYO LUES UNGKAP 1,95 TON GANJA, 2,7 KG SABU, 28 BUTIR EKSTASI, DAN 60 HEKTARE LADANG GANJA — CATAT SEJARAH BARU PEMBERANTASAN NARKOBA DI TANAH SERIBU BUKIT
Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025
Kapolres Aceh Selatan Launching Perdana SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari di Kecamatan Meukek

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:21 WIB

Gandeng TNI-POLRI Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:11 WIB

Kembali Salurkan Bantuan Sosial Karutan Tanjung Pura Fokus Bagikan Bantuan Disetiap Minggunya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Pastikan Lapas Narkotika Langkat Bersih dari Handphone dan Narkoba, Razia Kamar Hunian Kembali Digelar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lapas Pancur Batu Malam Hari Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP Bersama TNI/Polri

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Gelar Penggeledahan Insidentil Lapas Tebing Tinggi Gandeng TNI/Polri Pastikan Keamanan Tetap Kondusif.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani: Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Kalapas Tebing Tinggi Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Korps Brimob Polri.

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Bantuan Ambulans Dari LPKA Kelas I Medan

Berita Terbaru