Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkoba, Sita BB dan tangkap Empat Pelaku

LARRY

- Redaksi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 23:35 WIB

20247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | BIREUEN

Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil mengungkap Kasus Narkotika yang terjadi dalam Wilayah Kabupaten Bireuen

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita Barang Bukti Narkoba seberat 91,62 Gram, dan menangkap empat Pelaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., saat Konferensi Pers, Sabtu 19 Agustus 2023 siang

Sebut Kapolres, Selain Barang Bukti Narkoba, Satresnarkoba turut menyita dua Sepeda Motor dan tiga unii HP

“Tentunya Kami akan terus melakukan Upaya – upaya untuk mencegah terkait peredaran Narkoba Khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dari segala bentuk upaya tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika dengan menyita barang bukti serta mengamankan para tersangka” terang AKBP Jatmiko

Kapolres Bireuen menerangkan bahwa, pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari informasi yang diterima satresnarkoba, bahwa sering adanya transaksi Narkoba disebuah rumah diwilayah Peusangan Selatan

Dari pengungkapan informasi tersebut, bahwa dalam rumah tersebut ada tiga pelaku YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan SY (33) warga Simpang Mamplam

Namun saat upayan penangkapan pada dini hari selasa 15 Agustus 2023, SY (33) berhasil melarikan diri, dari YS dan MK berhasil di sita barang bukti satu paket Narkoba

Dari penangkapan tersebut, tim lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 pagi SY berhasil ditangkap di SPBU Jeunib Bireuen

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka tersebut di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) dari Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun serta pidana denda 10 Miliar Rupiah

Sebut Kapolres, dari hasil penyelidikan bahwa SY menjadi kurir dengan membawa satu paket Narkotika dari Negara Malaysia secara ilegal menggunakan kapal laut via kota dumai Riau dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen

Sedangkan satu paket Narkotika yang diamankan, keterangan dari SY bahwa di peroleh dari saudara M warga aceh yang saat ini berada di Negara Malaysia dan sudah masuk DPO

Lanjut Kapolres, sebelumnya Personil Opsnal Satresnarkoba pada Selasa 15 Agustus Malam melakukan penyamaran hingga mengarah ke wilayah Muara Batu Kabupaten Aceh Utara

Dari penyamaran tersebut, Tim melakukan pengembangan dengan target sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, tim berhasil menangkap MA (42) warga Jangka Bireuen

Dari MA berhasil di sita Barang Bukti Narkoba seberat 101,06 Gram, satu unit timbangan digital, satu kantong palastik warna biru, duabelas lembar plastik bening dan satu unit HP Android

Terang AKBP Jatmiko, MA di jerat Pasal 11 Ayat (2) Subsinder Pasal 113 Ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Nerkotika dengan Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara dan Pidana Denda maksimum sebagai dimaksud pada Ayat 1

Dari keterangan MA mendapatkam Narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi DPO

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru