Skandal Hukum di Polda Metro Jaya Sebabkan Kriminalisasi Terhadap Media

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 22:13 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Runtuhnya kemerdekaan Pers di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menjadi presentasi yang buruk bagi penegakan hukum, soal pemberitaan adanya seorang wanita muda asal Cikarang Selatan gunakan kendaraan bernopol dinas Polri.

Peristiwa yang terjadi dipertengahan Mei 2022 yang lalu dengan bukti dan fakta real adanya terhadap penggunaan plat Nopol mobil Chevrolet warna hitam metalik ‘AB 1887 TY’ atas nama ‘Suparman’ berubah Nopol menjadi ‘PLAT DINAS POLRI 168-07’.

Bahkan pelaku dapat membuat Laporan Polisi terhadap media – media yang memberitakan terkait peristiwa itu di Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT tertanggal 24 September 2022. Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelesaian perkara ke lokus TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Lidik/2066/X/2022 Restro Bekasi Kota, tanggal 17 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemanggilan para media, kata Ketua Korwil FWJ Indonesia Bekasi Kota Romo Kosasih tertulis dikenakan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2016 yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2022 di Apartemen Kemang View, Jl. RAYA Pekayon Nomor. 2A RT003/20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Pelapor itu saya kenal, dia KARTIKA OMAN alias ‘KO’ yang sebelumnya sempat saya bantu ketika kendaraannya itu dikejar oleh Dept. Collector dari sebuah Finance. Kami selamatkan si ‘KO’ dengan kendaraan Chevrolet hitam metalik bernopol AB 1887 TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota”, Ucap Romo saat menggelar preskom di kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, pada Jum’at.(25/8/2023)

Romo juga mengungkapkan pelaku ‘KO’ sempat bicara kedirinya untuk mengganti plat nopol kendaraannya itu ke plat nopol dinas Polri, “Sempat dia ngomong ke saya begitu dan saya larang, karena akan menambah masalah dikemudian hari, namun kok tiba – tiba berselang beberapa minggu kemudian ramai itu si KO telah mengganti nopol kendaraannya dengan nopol dinas Polri”, Ungkapnya.

Persoalan yang menjadi fokus dalam hal ini, Romo menyayangkan adanya proses lanjutan dari laporan ‘KO’ di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan kata dia, kawan kawan profesi wartawan yang menaikan pemberitaan fakta dan jelas ada buktinya malah di kriminalisasi dengan dijerat UU-ITE.

“Itu sama saja membunuh kemerdekaan pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota sangat diyakini keberpihakan dengan pelaku pengguna nopol plat Dinas Polri”, kesalnya.

Hal senada juga dikatakan pengurus DPP Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Tri Wulansari. Dia menyinggung perkara karya jurnalistik bukanlah kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE dengan pasal karetnya.

“Kami punya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, harusnya dan memang kudu harus dilihat persoalannya. Jangan ujug – ujug kepolisian menerima laporan pemberitaan dan mengkriminalisasi tupoksi jurnalis. Sampai detik ini pun kawan – kawan tidak pernah dipanggil Dewan Pers untuk memberikan penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan – kawan karena karya jurnalistiknya, mereka siap memberikan data dan bukti bukti ril sesuai dengan hasil temuannya”, Kata Wulan.

Sementara Kepala Bidang Humas FWJ Indonesia Ferry Sang, menyebut persoalan itu jelas telah melecehkan profesi wartawan dan media. “Perkaranya simple, kenapa si pelaku pemalsu plat Nopol Dinas Polri sampai detik ini bebas berkerian, bahkan malah profesi wartawan yang dikriminalisasi penyidik”, Ujar Ferry.

Lebih rinci, dia juga menyampaikan pesan ketua umum FWJ Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia akan melakukan pelaporan balik terhadap Kartika Oman alias KO.

“Tadi sempat bicara dengan ketum kami, dia menyampaikan itu, jika kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan kriminalisasi terhadap rekan – rekan media dan wartawan, maka kami akan laporkan KO terkait Nopol Palsu yang diganti dan dipakai sama KO. Selain itu FWJ Indonesia akan mengajak segenap organisasi kewartawanan lainnya akan akan menggelar aksi besar terkait kriminalisasi media dan wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota”, Paparnya.

Menyikapi persoalan runtuhnya kemerdekaan pers yang dilakukan Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak FWJ Indonesia juga akan mengkuasakan ke para advokatnya dan para pengacara lainnya untuk melawan perkara itu.

“Aneh ajah, siapa KO itu dan ada hubungan apa dengan pejabat di Polda Metro Jaya, kok sepertinya pelaku dilindungi. Padahal kami dari FWJ Indonesia sangat membantu kepolisian agar citra Polri tidak tercoreng akibat ulah ‘KO’. Jika warga sipil atau seorang wartawati yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan Nopol Dinas Polri untuk kendaraan pribadinya, maka kami juga akan lakukan hal yang sama, yakni mengajak seluruh warga sipil dan para wartawan gunakan plat Nopol kendaraan masing – masing untuk diganti dengan nopol dinas Polri. Karena Polda Metro Jaya yang mengajarkan itu kepada kami”, Pungkas Ferry.(joe)

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Berhasil Musnahkan Narkoba, Selamatkan 131.844 Jiwa Anak Bangsa
Kegiatan Sosial PTPN 1 Regional 1, Pasar Murah Dan Safari Ramadan Di Deli Serdang
Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana, Rutan Tanjung Perkuat Pemahaman Hukum
Rutan Tanjung dan Kemenag Tabalong Kerja Sama, Warga Binaan Belajar Al-Qur’an
Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
Walikota Langsa Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik
Kapolres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Stop Panic Buying Dan Stok Dipastikan Aman
Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Uji Kompetensi CACT untuk Pengisian Jabatan Pelaksana

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana, Rutan Tanjung Perkuat Pemahaman Hukum

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:25 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

Pengajian Rutin Ramadhan, Warga Binaan Wanita Rutan Tanjung Tunjukkan Semangat Perubahan

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:04 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:35 WIB

Isi Waktu Ngabuburit, Rutan Tanjung Gelar Karambol untuk Warga Binaan dan Petugas

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:19 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Kebaktian Rutin, Perkuat Pembinaan Rohani Warga Binaan

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:50 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Panen 100 Ikat Sawi, Warga Binaan Didorong Mandiri Lewat Program SAE

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:48 WIB

Rutan Tanjung Gelar Kerja Bakti, Warga Binaan Antusias Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana, Rutan Tanjung Perkuat Pemahaman Hukum

Sabtu, 7 Mar 2026 - 05:30 WIB