Kabur ke Aceh, Pelaku Penggelapan Uang Indomaret Ditangkap Polsek Mardingding

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023 - 16:58 WIB

20270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kec. Mardingding Kab. Karo.

Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi, Senin (17/7/2023) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, saat Saksi Alfajri Kabaekan (22), Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp. 30 juta 223 ribu 8 ratus, namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh A (22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kec. Semadam Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.

Bukannya mengembalikan, A kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, yang mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kapolsek Tigapanah AKP Donal Tambunan SH menjelaskan atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita periksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan.” jelas Kapolsek, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kel. Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.

Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan Personil Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9) kemarin dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek guna proses sidik.

“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik”, pungkas Kapolsek.

A dipersangkakan, lanjut Kasat, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(jol)

Berita Terkait

Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Panen Raya Pisang Kepok Di Area SAE Dan Mendorong Asta Cita Presiden
PT Pelindo Regional 1 Dukung Peluncuran Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama” Di Belawan
Kebakaran di Hari Santri Nasional, Dua Gedung dan Sepuluh Kamar Asrama Dayah Badrul Ulum Hangus
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian bagi Warga Binaan
Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan 100 Buku Yasin Untuk Warga Binaan Masjid At-Taubah
Audensi Iwo Indonesia Kota Tanjungbalai Di Sambut Hangat Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan
Cahaya Pagi di Cot Trieng: Kisah Haru di Balik Pelantikan 81 Keuchik Pidie Jaya
Pangdam IM Dukung Program TWP AD Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Lapas Tanjungbalai Asahan Gelar Panen Raya Pisang Kepok Di Area SAE Dan Mendorong Asta Cita Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Serahkan 100 Buku Yasin Untuk Warga Binaan Masjid At-Taubah

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:07 WIB

50 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wujub Nyata Kepedulian Pemerintah Kota Tanjungbalai Terhadap Kondisi Tempat Tinggal Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara SAMIUN SEMBARA MARPAUNG S. Sy Gelar Reses Di Kota Tanjungbalai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Kabid Pembimbingan Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Aceh SANGAPTA SURBAKTI Hadiri Sertijab Kalapas Tanjungbalai Asahan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Kalapas Tanjungbalai Asahan Lakukan Kontrol Dan Monitoring Area Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Rapat Dinas Perdana Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan Dipimpin Refin Tua Manullang SH.MH

Berita Terbaru