Resedivis Pelaku Pencuri 3 HP di Gisting Ditangkap Polsek Talang Padang

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:31 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap oleh Polsek Talang Padang.

Pengungkapan setelah polisi menerima laporan dari korban, Muksin (44) pada Senin, 18 September 2023, pasalnya sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta.

Menurut Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H, pihaknya segera memulai penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakunya bernama Yuriansah (38).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tersangka yang merupakan warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus itu turut diamankan barang bukti handphone milik korban.

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 20 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Gisting Bawah. Saat penangkapan, turut disita dua hand phone milik korban,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Sabtu 21 Oktober 2023.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan resedivis kasus serupa dalam pencurian handphone pada awal 2022 dan keluar penjara pada bulan Februari 2023.

“Kasus terdahulu, tersangka juga mencuri handphone di rumah tetangganya di Pekon Banjarmanis, Gisting,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian di Dusun Kutadalom RT 008 RW 003 Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus diketahui korban setelah bangun tidur pada pukul 05.00 WIB.

Awalnya, korban melihat pintu dapur terbuka sehingga langsung memeriksa ke dalam rumah, ia tidak menemukan 3 handphone dengan rincian Vivo Y12s, Vivo Y1s dan Samsung Galaxy J2 yang dicarger di atas lemari plastik yang tergantung di ruang tamu.

“Menyadari telah terjadi pencurian, kemudian korban melapor ke Polsek Talang Padang, sebab ia mengalami kerugian senilai Rp3 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangan mengakui perbuatannya dipicu lantaran tidak ada kerjaan guna menghidupi kehidupan sehari-hari.

“Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ngambil hp itu,” ucapnya. (Nd)

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
STUDENT CELEBRATION DAY KARYA PRESTASI 2026: Wadah Kreativitas, Prestasi, dan Apresiasi Peserta Didik

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru