Kasus Korupsi Jembatan Lawe Alas–Ngeran, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:13 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus “Pinjam Bendera” Perusahaan Terungkap, Kejari Aceh Tenggara. Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp10 Miliar

TLii | KUTACANE, ACEH TENGGARA – , 23 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara secara resmi menetapkan dua orang berinisial AB dan AJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngeran (lanjutan). Proyek strategis ini memiliki nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp10 miliar, yang seluruhnya bersumber dari alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh atau disingkat DOKA untuk Tahun Anggaran 2022, sehingga menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan uraian hasil penyidikan yang disampaikan pihak Kejaksaan, kedua tersangka tersebut diduga menerapkan modus operandi yang dikenal dengan istilah “pinjam bendera perusahaan”. Modus ini diduga dimaksudkan sebagai tindakan meminjam nama dan kelengkapan administrasi perusahaan milik pihak lain agar dapat digunakan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses tender pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan untuk proyek tersebut. Dengan cara demikian, diduga terbuka peluang bagi mereka yang tidak memenuhi syarat secara mandiri untuk dapat mengakses dan mengikuti persaingan lelang.

Menurut keterangan yang diperoleh dari tim penyidik, setelah perusahaan yang dipinjam namanya itu dinyatakan sebagai pemenang lelang, proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan hingga pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan proyek diduga sepenuhnya berada di bawah kendali langsung AR dan AW. Hal ini diduga dilakukan meskipun kedua orang tersebut sama sekali tidak tercatat sebagai pengurus resmi maupun pemilik sah dari perusahaan penyedia jasa yang tertera dalam dokumen perjanjian kerja, sehingga diduga tidak memiliki kewenangan formal untuk mengelola proyek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara resmi, proyek pembangunan jembatan yang menjadi sarana penghubung antarwilayah tersebut diketahui dimenangkan oleh CV Raja Lambing, dengan nilai kontrak yang tertera mencapai sekitar Rp9,9 miliar. Angka ini mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan keuangan daerah, sehingga setiap transaksi dan penggunaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan secara rinci sesuai standar akuntansi dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penetapan status kedua orang tersebut sebagai tersangka sekaligus pengungkapan modus operandi yang diduga digunakan disampaikan secara terbuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam acara konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, yakni 23 Juni 2026. Sejak penetapan itu, kedua tersangka telah diletakkan dalam status penahanan di tempat yang telah ditentukan, guna mendukung kelancaran dan menjamin keberlangsungan proses penyidikan yang sedang berjalan agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti dan keterangan.

Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa tahapan penyidikan atas perkara ini belum berakhir dan masih terus dilakukan secara mendalam, cermat, dan terarah. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dari awal proses pengajuan hingga penyelesaian pekerjaan, serta memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam perkara dugaan korupsi ini. Tim penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti pendukung, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Sebagai informasi yang perlu diperhatikan secara jelas dan menjadi pedoman dalam pemberitaan, perkara ini masih berada dalam tahap proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh dugaan dan keterangan yang disampaikan sejauh ini merupakan hasil temuan sementara dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, bukan merupakan keputusan akhir yang mengikat. Sampai saat ini, para tersangka tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum, bantuan penasihat hukum, serta diakui keberlakuan asas praduga tak bersalah, hingga nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan status hukum mereka.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru dari perkara ini secara bertahap apabila sudah terdapat kemajuan yang signifikan, guna menjaga transparansi proses hukum sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat luas. BritanaNews akan memantau perkembangan kasus ini dan segera memperbarui pemberitaan sesuai dengan informasi resmi yang diperoleh dari instansi berwenang. (Tim)

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilchiksung di Mantapkan, Polres Pidie Jaya Siap Amankan Demokrasi Gampong Secara Profesional dan Humanis
Bupati Salim Fakhry Buka Pameran Pembangunan Aceh Tenggara. 
Ayah Wa Temui Kemensos Percepat Penyaluran Bantuan Korban Bencana
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga
DPD KNPI Pidie Jaya Sukses Melaksanakan MUSDA, Marhaban (Dek Boy Garuda) Pimpin KNPI Pidie Jaya 2026 – 2029
Dinsos Aceh Raih Predikat Stan SKPA Terfavorit di Bhayangkara Fest 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:11 WIB

Rutan Tanjung Dukung Program Zero HALINAR & Ketahanan Pangan, Komisi XIII Tekankan Penguatan SDM Pemasyarakatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

Rutan Tanjung Rutin Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa Dan Bernegara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Rutan Tanjung Perkuat Keamanan dan Ketertiban Melalui Kontrol Rutin Blok Hunian

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:20 WIB

Raymon Andika Girsang: Rutan Tanjung Tingkatkan Integritas & Kualitas Pelayanan Pasca Arahan Kakanwil Ditjenpas Kalsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:33 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pelatihan Barista-Barbershop Bekal Kemandirian WBP Rutan Tanjung Kembali ke Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:13 WIB

Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru