Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Nataru

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:58 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Kata M Iqbal, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

 

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.

 

Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

 

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru