Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Nataru

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:58 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Kata M Iqbal, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

 

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.

 

Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

 

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal.

Berita Terkait

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru