Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:18 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Perusahaan Sawit PT Gotong Royong Jaya di Medan Provinsi Sumut  Akan Failed

TLii | SUMUT – Medan, Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tega tidak membayar upah pensiunan pekerja hingga anak mereka putus sekolah.

Pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 13.40 wib, seluruh Kreditur mempertanyakan kejelasan terhadap perkara No.16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan, yang sudah melebihi ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (270 Hari) lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media Genewstv.id menanyakan kepada Leo Rychardo Sialagan.SH selaku kuasa hukum para pekerja saat meninggalkan ruang rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, ia mengatakan perbuatan PT Gotong Royong Jaya dinilai tidak manusiawi.

Sebab,”Pada tanggal 18 Oktober 2023 Majelis Hakim pemutus setelah mendengar para pihak, ternyata menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum selesai di ketik. Hingga pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting yang mana seluruh kreditor menolak proposal perdamaian yang di ajukan Debitor (perusahaan)”, Ucap Leo.

“Dan berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas menyatakan, Debitor (Perusahaan) Failed. Namun Hakim Pemutus tidak mengindahkan rekomendasi hakim pengawas, di karenakan debitor membawa uang cash sehingga Hakim Pemutus melupakan rekomendasi Hakim Pengawas untuk membacakan Rekomendasi Hakim Pengawas, dan meminta kreditor untuk menerima atau mengambil uang debitor, jika tidak diambil maka uang tersebut akan di titipkan ke Pengadilan sebagai konsensasi dan akan memutuskan mencabut gugatan PKPU debitor. Sehingga Hakim Pemutus menyatakan Debitor tidak dinyatakan failed”. Sambung Leo.

“Padahal mekanisme permohonan pencabutan PKPU harus melalui permohonan yang diajukan oleh Debitor (Perusahaan) dan Pengawas serta Kreditor harus dipanggil namun nyatanya proses tersebut tidak dilakukan”. Tutupnya Leo Rychardo Sialagan.SH kepada awak media Genewstv.id.

Akibat perbuatan PT.Gotong Royong Jaya yang beralamatkan di Mendaris A,Laut Tador,Tebing Syahbandar Kabupaten Batu Bara, para pekerja pensiunan sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan juga sudah banyak anak pekerja pensiunan sampai terkendala sekolah.

Sampai saat ini, tanggal 19 Februari 2024 ,dengan hasil rapat tidak ada juga titik terangnya, dan diduga ada keberpihakan antara Hakim Pemutus,Pengawas dan Panitra kepada pihak perusahaan.

Reporter : PNN.SH

Berita Terkait

Langkah Preventif Lapas Perempuan Pekanbaru: Bagikan Masker dan Imbauan PHBS di Tengah Asap Karhutla
Ciptakan Lingkungan Aman, Lapas Pemuda Langkat Bekali WBP Baru Melalui Mapenaling
Muhammad Syuhada Sambut Kapolres Baru Aceh Timur, Dorong Sinergi Polri dan DPRK Semakin Kuat
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Persiapan Uji Kompetensi Profiling ASN
Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi
Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi
Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pembinaan Keagamaan Humanis dan Berkelanjuta
Johar Fahlani Hadir untuk Warga, Bantuan Kursi Roda dan Tongkat Ringankan Beban Lansia Aceh Timur

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:54 WIB

Ketua DWP Rutan Tanjung Ny. Citra Raymon Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Partisipasi

Jumat, 11 September 2026 - 04:23 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pembinaan Keagamaan Humanis dan Berkelanjuta

Rabu, 9 September 2026 - 23:24 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung dan PLN ULP Tanjung Tabalong Lakukan Pengecekan Jaringan Listrik

Rabu, 9 September 2026 - 12:25 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Implementasikan SAPA KASIH untuk Lingkungan Hunian yang Sehat dan Aman

Jumat, 4 September 2026 - 23:21 WIB

Humanis dan Responsif, Rutan Kelas IIB Tanjung Perkuat Pemantauan Kesehatan di Musim Kabut

Kamis, 3 September 2026 - 20:38 WIB

Komitmen Tingkatkan Layanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 20:15 WIB

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Rutan Kelas IIB Tanjung Usulkan Perubahan Nama Sertifikat Tanah ke ATR/BPN

Rabu, 2 September 2026 - 18:05 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas

Berita Terbaru