KIP Aceh Muhammad Sayuni : Anggota Dewan Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:01 WIB

20375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | BANDA ACEH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, menyebutkan setiap anggota DPR RI, DPD DPRA maupun DPRK yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan tersebut merujuk kepada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf S, yakni setiap anggota dewan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, baik itu calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota.

“Selanjutnya, merujuk kepada AMJ (Akhir Masa Jabatan) anggota DPR sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada tingkatan yang ingin ia daftarkan,” kata Sayuni kepada Timelines Inews Investigasi, Rabu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayuni menuturkan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus.

Sementara untuk penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota dijadwalkan pada 22 September.

“Jadi (setiap anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada) tidak bisa cuti, harus mengundurkan diri dari anggota DPR. Sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Sayuni mengungkapkan, aturan tersebut tidak berlaku bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024. Sebab, selama belum dilantik mereka belum dianggap sebagai anggota dewan.

“Dinyatakan sebagai anggota DPR kan sesudah sumpah dan janji, itu baru anggota DPR. Kalau calon terpilih dia masih anggota partai, belum anggota DPR. Jadi bagaimana dia mau mengundurkan diri,” tuturnya.

Kecuali caleg incumbent yang sedang menjabat namun kembali terpilih. Ia harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota dewan jika maju pada Pilkada 2024.

“Proses penetatapan dari pada calon anggota DPR terpilih itukan yang pertama tingkat provinsi, itu menetapkan calon terpilih tersebut setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

“Tapi sekarang kan kita belum tahu siapa terpilih karena rekap pleno masih berjenjang, masih panjang prosesnya,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru