Luar Biasa,Viral….!!! SPBU Bandar Labuhan Layani Pembeli BBM Pertalite ke Penyuplai Sepeda Motor Tangki Yang Sudah Modifikasi.

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:34 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLII >> DELI SERDANG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dengan kode perusahaan 142.031.142 di desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa diduga menjual minyak BBM Subsidi jenis Pertalite kepada warga yang menyuplai menggunakan mobil, Becak Motor dan sepeda motor yang telah di modifikasi tangkinya tersebut.

 

Terlihat video amatir milik warga, banyaknya pembeli BBM Pertalite yang menggunakan Sepeda Motor yang telah di modifikasi tangkinya dengan menambahkan kran lebih besar agar lebih cepat proses keluarnya minyak pertalite didalam tangki ke jerigen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu warga yang menggunakan sepeda motor tak henti-hentinya keluar masuk dari salah satu gudang yang tak jauh dari SPBU untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite, dan langsung dilayani dengan baik oleh petugas SPBU. Dan diduga pihak petugas SPBU mendapatkan keuntungan uang tips 2000 Rupiah setiap kali pembelian minyak pertalite per-sepedamotornya.

Setelah mendapat informasi dari warga, Tim Tvnyaburuh mencoba meminta keterangan kepada Pinus selaku Meneger SPBU tersebut, ia enggan di wawancara lewat video namun ia menyangkal tuduhan itu, ia mengatakan dirinya setiap hari mengecek karyawannya dan juga pembeli, hal ini ia tidak mengetahui adanya pembeli sepeda motor yang telah memodifikasi tangkinya dan tidak melihat langsung pembeli yang menggunakan Sepeda Motor tangki besar, memberikan uang tips 2ribu rupiah kepada petugas kami,” Ujarnya

 

Diwaktu yang sama dan tak jauh dari SPBU tersebut, salah satu penyuplai sebut saja Bahar, ia mengatakan, setiap hari ia membeli minyak jenis pertalite di SPBU tersebut, dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dengan tambahan kran yang besar, dan ia juga mengatakan kalau dirinya memberikan uang tips 2ribu rupiah kepada petugas SPBU persepeda motor, dalam satu jerigen 35 liter, ia harus 3 kali membeli minyak pertalite ke SPBU menggunakan sepeda motornya tersebut.

 

Pertamina melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi.

 

Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tanpa terkecuali, dan larangan mengacu pada Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kepada Kapolda Sumatera Utara kiranya dapat menindak lanjuti setiap penyalahgunaan dan bentuk pelanggaran hukum seperti yang diduga dilakukan oleh Manajemen SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

 

Reporter : Permadi Nata Negara,S.H

Berita Terkait

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
100 Butir Diduga Ekstasi Diamankan, Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Dugaan Pengelolaan Dana BOKB Rp28 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, LP2iM Minta Transparansi
Kurir dan Pengedar Ganja di Bintang Mersada Berhasil Dibekuk Polres Dairi
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Willy Erdin Al Amri Menyerahkan Diri dan Ditahan
Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ayah Wa Raih Serambi Award 2026, Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an di Aceh Utara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:32 WIB

PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Ketua PWO Aceh Utara Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Oknum TNI Diproses Hukum

Berita Terbaru