MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:11 WIB

20343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH, Kamis (29/2/2024) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang secara tegas melarang perilaku pembegalan, perundungan (bully), dan tawuran, termasuk dalam kategori dosa besar.

Fatwa ini diumumkan setelah dilaksanakannya Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh pada 26-28 Februari 2024 di aula MPU Aceh, Lampeuneureut, Aceh Besar. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif menghadapi penyebaran ketiga perilaku tersebut di masyarakat, terutama dengan maraknya perundungan di lingkungan pendidikan Aceh.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, menjelaskan bahwa fatwa tersebut memberikan sanksi berupa hukuman had dan ta’zir bagi pelaku pembegalan dewasa, sedangkan anak yang belum baligh akan dikenai hukuman ta’zir. Seluruh kerugian akibat perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya.

 

MPU Aceh juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, pemerintah diminta menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam pembegalan, perundungan, dan tawuran.

“Lembaga pendidikan diharapkan mengintegrasikan pendidikan akhlak dan moral guna mencegah perilaku pembegalan, perundungan, dan tawuran,” ujar Tgk H. Hasbi Albayuni usai penutupan sidang paripurna.

 

MPU Aceh berharap agar fatwa ini dapat disosialisasikan oleh semua pihak guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah yang mendorong Pemerintah untuk mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Tgk H. Hasbi Albayuni juga mengungkapkan apresiasi kepada para ulama yang telah memberikan kontribusi pendapat dan saran, sehingga dapat terbitnya fatwa dan taushiyah tersebut.

[29/2 17.47] haikal Bna: *MPU Aceh Terbitkan Fatwa Mengharamkan Begal, Bully, dan Tawuran*

Berita Terkait

TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Dinas Sosial Aceh Kerahkan TAGANA Siaga Penuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Sungai Kala Tripe Mengamuk: Akses ke Tripe Jaya Putus, Warga Terkurung Banjir
Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Lintas Desa Persada Tongra–BabahRot
Hujan Tak Surutkan Langkah: Marlina Muzakir dan Dinsos Aceh Pastikan Penanganan Banjir Tidak Tertunda.
Istri Gubernur Aceh, Marlina Muzakir Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Lhokseumawe
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru