Polres Sabang Berhasil Menangkap Pelaku Ilegal Logging

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 1 Februari 2024 - 01:46 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tim dari PT KHBL sedang menurunkan sembako kepada korban kebakaran kute lintang.

tim dari PT KHBL sedang menurunkan sembako kepada korban kebakaran kute lintang.

TIMELINES INEWS>> Sabang – Polres Sabang telah berhasil menangkap pelaku illegal logging, JAS, 42th, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/2/VIII/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 31 Agustus 2023, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023, Rabu (31/01/2024).

JAS telah melakukan Penebangan Pohon dalam kawasan hutan tanpa izin, melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Proses penangkapan dilakukan pada Hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang dengan dukungan dari Team Opsnal Unit III Jatanras Ditkrimum Polda Aceh. Informasi keberadaan tersangka diperoleh dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/IX/RES.5.6/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaku tertangkap sedang berada di dalam salah satu rumah kosong di desa Gampong Pasie Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar. Saat penggerebekan, JAS tertidur dan berhasil diamankan tanpa kejadian yang merugikan.

 

Tersangka kini telah dibawa ke Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/19.a/VIII/RES.5.6./2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini dan menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan keberlanjutan hutan.

Berita Terkait

Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Lebih dari 110 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan
Evaluasi Anggaran JKA, Pemerintah Aceh Tegaskan Bukan Pemotongan Melainkan Penataan Ulang
Semarak Pentas PAI Aceh Utara yang di selenggarakan di SDN 6 Kuta Makmur Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing
Dekan FUAD IAIN Langsa Lantik Pengurus IKA FUAD
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak
PIM Raih Penghargaan BKKBN Aceh, Program TAMASYA Jadi Sorotan Pengasuhan Anak Berkualitas
BNN Aceh Musnahkan Hampir 5 Kilogram Narkotika Jenis Sabu
YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:08 WIB

Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Lebih dari 110 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Evaluasi Anggaran JKA, Pemerintah Aceh Tegaskan Bukan Pemotongan Melainkan Penataan Ulang

Kamis, 16 April 2026 - 20:57 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Dinas Tindaklanjuti Arahan Dirjen PAS Terkait Isu Viral Pengeluaran Narapidana

Kamis, 16 April 2026 - 20:41 WIB

PLN Ditahan Dinas Pendidikan 1:1, Laga Lapas Cup HBP ke-62 Berlangsung Ketat

Kamis, 16 April 2026 - 20:29 WIB

Lapas Cup HBP ke-62: Kodim 0212/TS Tampil Solid, Kandaskan Dinas Sosial 7-0

Kamis, 16 April 2026 - 19:11 WIB

Petani Simatibung Bisa Kelola Lahan Kembali, Pidel Hutahaean Turunkan Excavator

Kamis, 16 April 2026 - 18:44 WIB

Dekan FUAD IAIN Langsa Lantik Pengurus IKA FUAD

Kamis, 16 April 2026 - 17:37 WIB

Koarmada I Buru Penjarah Kapal di BNCT, Barang Bukti Diamankan di Gudang Titi Panjang

Berita Terbaru