TLii | Sumut | Toba – Program pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) Kabupaten Toba yang berlangsung 1 Agustus‑30 September 2026 resmi berakhir. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba mencatat sebanyak 848 wajib pajak memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
Kepala Bappenda Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya selama masa program. Total realisasi pembayaran tunggakan PBB‑P2 mencapai Rp 432.827.848.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administrasi PBB‑P2 Kabupaten Toba,” ujar Harlen Simarmata pada Rabu (4/11/2026).
Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026, memberikan kesempatan masyarakat yang memiliki tunggakan PBB‑P2 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi selama periode program berjalan. Capaian tersebut dinilai menunjukkan kesadaran masyarakat yang baik dalam menunaikan kewajiban pajak guna mendukung penerimaan daerah.
“Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu kunci optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.
Seiring berakhirnya program pembebasan denda, Bappenda Kabupaten Toba mengimbau seluruh wajib pajak agar terus membangun budaya tertib membayar pajak dan melunasi kewajiban PBB‑P2 secara tepat waktu, tidak menumpuk tunggakan di masa‑masa mendatang.
(Tanda)

































