Bea Cukai Langsa Amankan Dua Pelaku Dan Rokok Ilegal Berbagai Merek

Zul

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024 - 12:24 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berikut barang bukti berupa rokok ilegal berbagai jenis merek yang berhasil diamankan Tim Bea Cukai Langsa di Gampong Beusa, Aceh Timur

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi
kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap Perdagangan rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, antara pukul 05.00 WIB – 06.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Bea Cukai Ade Kurniawan pada Minggu, (03/3/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

“Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan
melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku”, papar Ade Kurniawan.

Lalu setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

“Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur”, jelasnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.

“Atas penindakan tersebut telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II b Langsa”, ungkap Ade Kurniawan.

Lanjut Ade menjelaskan potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,-.

Pelaku berikut barang bukti penindakan di Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur

Kemudian sebagai informasi, sebelum penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal.

“Melalui operasi itu,berhasil kita amankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090 dan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II b Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan”, ungkap Ade kepada TIMELINES INEWS.

Lebih lanjut Ade Kurniawan menambahkan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara”, tutupnya.

Berita Terkait

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Walikota Langsa Tinjau Penyaluran Jadup, Tambah Fasilitas Demi Kenyamanan Warga
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram
Kasus Korupsi Jembatan Lawe Alas–Ngeran, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik 5 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Kepemikan Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan 3 Tersangka Baru kasus”Jaka Malau”di Taman Bunga
Penyegaran Besar di Polres Langsa, Enam Pejabat Strategis Resmi Berganti

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Arahan Dirjenpas, Siap Akselerasi Kinerja dan Penguatan SDP

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:10 WIB

Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:42 WIB

Steril Sejak Pintu Masuk, Lapas Padangsidimpuan Maksimalkan Penggeledahan di P2U

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Pemkab Pidie Jaya Monitoring Pilchiksung Serentak di 31 Gampong

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:34 WIB