BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Berikan Santunan Kematian

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 22:30 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> Kota Serang – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa terhadap dua pegawai non ASN yang meninggal dunia di lingkup Pemkot Serang, Senin (25/3/2024). Keduanya yakni pegawai non ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan pegawai non ASN Sekretariat DPRD Kota Serang.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni mengatakan, santunan BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung kepada ahli waris berupa uang sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk anak almarhum.

“Karena di Dinas Lingkungan Hidup mengikuti tiga program yaitu kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Karena mengikuti selama tiga tahun, jadi mendapatkan beasiswa untuk dua orang anak. Untuk anak pertama sebesar Rp84 juta dan untuk anak kedua sebesar Rp87 juta,” ucap Ahmad Fatoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang ahli waris dari pegawai non ASN di lingkup Pemkot Serang saat mendapatkan santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaa Senin (25/3/2024). (Foto: Pemkot Serang).

Sedangkan untuk perima santunan yang kedua, pegawai non ASN Sekretariat DPRD Kota Serang menerima santunan sebesar Rp42 juta.

“Dalam bentuk santunan kematian sebesar Rp42 juta. Kalau untuk setwa DPRD Kota itu hanya dua program yaitu jaminan kesehatan kerja dan jaminan kematian,” katanya.

Adapun untuk pencairan santunan, tambah Ahmad sudah dilakukan dua minggu yang lalu sehingga setelah dibayarkan kepada ahli waris.

“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang untuk penyerahan simbolis santunan JKM, pada hari ini,” katanya.

Berita Terkait

Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga
Tim Rumah Zakat Sambangi Putri Raisa Aceh Besar Penderita Tumor Kaki, Berikan Bantuan Kesehatan dan Harapan Baru
BKKBN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh Bahas Pembaruan MoU dan Integrasi Data Catin

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru