Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:57 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

Polri: Kerja Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana, Tapi Diselesaikan Oleh Dewan Pers

TLii | Jakarta, Polri berkomitmen memberikan perlindungan keselamatan terhadap jurnalis yang tengah bertugas. Sebab, tak bisa dipungkiri masih banyak kekerasaan yang dialami wartawan, baik itu kekerasaan fisik, verbal maupun dalam bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, adanya potensi kriminalisasi terhadap pewarta juga bisa terjadi dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu Polri memastikan, jurnalis yang sedang malaksanakan tugas jurnalistik tidak akan pernah bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya apa yang dibuat ketika ada yang dikomplain kita serahkan ke Dewan Pers,” kata Ramadhan dalam diskusi Yayasan Tifa bertajuk ‘Mitigasi Jurnalis Di Indonesia’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Ramadhan mengatakan, sudah ada nota kesepahaman dengan Dewan Pers, yang menyatakan kerja jurnalistik harus diselesaikan di ranah Dewan Pers. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh membatasi kebebasan pers dan berpendapat di muka umum, dengan catatan bukan ujaran kebencian bernada SARA.

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistis media tidak perlu risau karena dilindungi Undang-Undang Pers dan mendapat jaminan konstitusional,” jelas Ramadhan.

Jenderal bintang 4 itu mengatakan, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli mengatakan, antara pihaknya dengan Polri juga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) selain nota kesepahaam. Melalui PKS ini urusan kasus jurnalistik akan dikoordinasikan langsung dengan Kabareskrim Polri.

Segela bentuk karya jurnalistik yang dipermasalahkam akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Sedangkan yang bukan kerja jurnalistik bisa ditangani langsung oleh Polri.

“Seperti pemersaan, itu bukan kerja junalistik, silakan diproses pidana, kita juga harus fair, jangan hanya nyalah-nyalahin polisi,” kata Arif.

Sementara itu, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ranking kemerdekaan pers Indonesia naik dari peringkat 117 ke 108 dari 180 negara. Namun, dalam 5 tahun terakhir, pelaku kekerasan terhadap jurnalis didominasi oleh aparat kepolisian.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Berita Terkait

Kerja Sama dengan Kemenag Kota Pekanbaru Diawali Selawat Badar dan Tausiyah Syukur Istighfar Jaga Aurat
Kegiatan Khidmat di Aula Terbuka Jumat 16/10/2026 Diawali Shalawat Badar dan Yasin Berjamaah
DWP Bapas Medan Perkuat Literasi Keuangan Keluarga melalui Edukasi Tabungan Emas
Komitmen Lapas Perempuan Pekanbaru Wujudkan Pembinaan Aman Sehat dan Optimal Secara Berkelanjutan
Pengajar Kemenag Berikan Pembinaan Akhlak dan Keagamaan Sebagai Bagian Pembinaan Kepribadian
Kalapas Panen Langsung Sebagai Dukungan Optimalisasi Lahan di Lingkungan Lapas Perempuan Pekanbaru
Pelayanan Rutin di Klinik Pratama oleh Wahyu Fajri Ramadhan dengan Dukungan Magang
Pembinaan Tekankan Kerapian Diri, Kebersihan Lingkungan Dan Tanggung Jawab Individu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:13 WIB

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terbaru