Ayah 6 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 12:26 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPANULI UTARA – Seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur di tangkap sat reskrim Polres Taput.

Pelaku ber inisial SM ( 47 ) warga Taput tersebut berhasil di tangkap dari kediamanya, Rabu ( 17/4/2024) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan Ibu korban JMS ( 37 ) yang di dampingi korban sendiri FN ( 14 ) di polres Taput tanggal 15 april 2024.

Dalam laporan itu, korban mencerittas bahwa, pada hari minggu, 14 april 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.

Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Tawaran tersebut pun di mau korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.

Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.

Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku du tempat sepi korban tettangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

Setelah hal itu selesai di lakukan lalu korban di antar kembali kerumahnya. Setibanya di rumah lalu korban mencritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.

Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyard.(Maruli)

 

Sumber Humas Polres Taput

Berita Terkait

Kolaborasi Pemko Medan Dan PT Pelindo Regional 1, Ciptakan Ekosistem Inovasi Kompetitif di Kota Medan
Dirjenpas Sampaikan Strategi Kebijakan, Lapas Kelas I Medan Komitmen Tingkatkan Integritas Petugas
Demi Keselamatan Bersama, KAI Divre I Sumut Prioritaskan Penataan Perlintasan Sebidang
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:08 WIB

Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 01:14 WIB

Pemerintah Gampong Tanjong Gelar Peusijuk Dan Pelepasan 10 CJH Ketanah Suci

Selasa, 28 April 2026 - 13:16 WIB

Bendahara Satker Jajaran Polda Aceh Ikuti Bimtek Penyusunan LK UAKPA dan LPJ

Selasa, 28 April 2026 - 13:04 WIB

Rumah Zakat Terjunkan Relawan Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 00:37 WIB

Dugaan Perdagangan Orang di Malaysia: Paspor Disita, Istri diperkosa, Suami Sempat Hilang 

Senin, 27 April 2026 - 10:51 WIB

Wali Kota Lhokseumawe: Otonomi Daerah Bukan Sekadar Kewenangan, Tapi Tanggung Jawab

Berita Terbaru