Ayah 6 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 12:26 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPANULI UTARA – Seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur di tangkap sat reskrim Polres Taput.

Pelaku ber inisial SM ( 47 ) warga Taput tersebut berhasil di tangkap dari kediamanya, Rabu ( 17/4/2024) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan Ibu korban JMS ( 37 ) yang di dampingi korban sendiri FN ( 14 ) di polres Taput tanggal 15 april 2024.

Dalam laporan itu, korban mencerittas bahwa, pada hari minggu, 14 april 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.

Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Tawaran tersebut pun di mau korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.

Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.

Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk kerumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku du tempat sepi korban tettangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niat nya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.

Setelah hal itu selesai di lakukan lalu korban di antar kembali kerumahnya. Setibanya di rumah lalu korban mencritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke polres Taput.

Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengannti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliyard.(Maruli)

 

Sumber Humas Polres Taput

Berita Terkait

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik
BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan
Barang Bukti Narkoba Senilai 82 Perkara Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan Secara Transparan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tingkatkan Keamanan melalui Kontrol Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Kolaboratif, PT PPK Rayakan HUT ke-81 RI dengan Sportivitas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Tata Kelola Kunci Keberlanjutan”, PT PPK Tingkatkan Pemahaman GCG dan ACGS di Jakarta

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB