KIP Langsa Tetapkan Syarat Jalur Independen Pilkada Tahun 2024

Zul

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 20:21 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Jelang Tahapan Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan (Independen-red) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KIP Kota Langsa Nomor 220 Tahun 2024 tertanggal 19 April 2024. Dijelaskan dalam keputusan tersebut, KIP Kota Langsa menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 % (persen) dari jumlah penduduk Kota Langsa yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024,” ungkap Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, ST.

Lebih lanjut dijelaskannya, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa berdasarkan matematika menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan pecahan dalam pembagian, maka dilakukan pembulatan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

Kemudian, jumlah dukungan tersebut harus memiliki sebaran minimal di 3 Kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

“Perlu disampaikan bahwa, persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” sebut Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan, dalam rangka persiapan Pilkada tahun 2024 ini, KIP Aceh telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Berita Terkait

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI
Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional
Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota
Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 
Plt Sekda Aceh Utara Tinjau Lahan Pesantren Modern di Samudera, Pastikan Kelayakan dan Dukungan Warga
Momentum Halal Bihalal, Wali Kota Lhokseumawe Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Senin, 20 April 2026 - 19:27 WIB

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional

Senin, 20 April 2026 - 13:50 WIB

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Patroli dan monitoring Objek Wisata di Hari Libur

Senin, 20 April 2026 - 13:13 WIB

Wujudkan Rutan Bersih, Labuhan Deli Gelar Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphon

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Apel dan Deklarasi Komitmen Zero Narkoba Palangka Raya Balai

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Petugas Pengamanan Intensifkan Pengawasan Dapur di Lapas Padangsidimpuan

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 00:55 WIB