Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Cabul Siswi SMP

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:55 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar amankan pelaku cabul siswi SMP sebut saja bernama Mawar (15), pada hari Rabu, 17 April 2024, pukul 11.30 WIB.

Pelaku cabul itu berinisial Az warga Jalan Medan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Percabulan itu terjadi pada hari Senin, 15 April 2024 sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 15. 00 Wib korban permisi kepada ibunya berinisial Nur (35) untuk pergi dan menginap dirumah atau tempat tinggal neneknya di Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 untuk merayakan lebaran atau Idul Fitri.

Lalu Pada hari Selasa, 15 April 2024 sekitar pukul 10. 00 Wib Pelapor (Nur-red) menghubungi korban melalui whatsapps untuk menyuruh korban pulang ke rumah tetapi tidak aktif. Selanjutnya pada malam harinya pukul 19. 00 Wib Pelapor kembali menghubungi korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumah karena besok (hari Rabu 17 April 2024) sudah masuk sekolah.

Korban mengatakan akan pulang kerumah dan sudah dijalan. Hingga sekitar pukul 20. 30 Wib korban belum juga sampai dirumah, selanjutnya Pelapor kembali menghubunginya dan korban mengatakan bahwa ianya sudah dijalan dan sedang mengisi BBM di SPBU. Korban pulang diantar oleh Ojek Online.

Saat itu Pelapor sudah curigai kepada korban mengapa begitu lama diperjalanan menuju rumah. Sekitar pukul 21. 00 Wib korban sampai dirumah orangtuanya di Pdt J. Wismar Saragih Gg Persatuan Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan diantar seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.

Mengetahui itu Pelapor dan suaminya MH menyuruh laki-laki yang mengantar korban untuk masuk kedalam rumah dan laki-laki tersebut mengaku berinisial Az.

Saat ditanyai korban mengaku korban dan Az baru saja pulang jalan-jalan dari Kebun Teh Sidamanik dan mereka berkenalan pada hari Rabu 10 April 2024 di Kolam Renang Waterpark Martoba Kota Pematangsiantar.

Curiga dan terus ditanyai, pelaku Az mengaku sudah menyetubuhi korban (melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri) dan perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada hari Senin 15 April 2024 sekitar 07. 30 Wib di Jalan Meranti Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di Kompleks SD Negeri 122383 Kota.

Merasa keberatan, esok harinya Rabu 17 April 2024 pelapor membuat pengaduan di Polres Pematangsiantar dengan menyerahkan pelaku Az.

Diinterogasi pelaku Az mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti sehingga pelaku Az ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Hingga saat ini pelaku Az sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru