Pasutri Pembobol BRI Gunakan Data Pribadi Keluarga untuk Buat Rekening Fiktif

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:39 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

Sidang kasus pembobolan rekening BRI (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Keluarga Febrina Retno Wisesa dan Hade Suraga yang data pribadinya digunakan untuk membuat kartu kredit fiktif menjadi saksi di persidangan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pembobolan Bank BRI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel memanggil 3 saksi yaitu Aji Andika Putra yang merupakan adik kandung Febrina dan Imelda yang merupakan sepupu Hade, beserta suaminya Imam Kuncoro. Ketiganya merupakan korban yang termasuk dalam 41 nasabah yang namanya digunakan para terdakwa untuk membuat rekening nasabah prioritas dan disalahgunakan fasilitas kartu kreditnya.

Aji menuturkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (21/5/2024) kemarin bahwa dirinya pernah memberikan data pribadinya kepada Febrina untuk dibuatkan buku tabungan. Ia membuat rekening mulanya untuk kebutuhan transaksi pengerjaan suatu acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun event tersebut tidak jadi dikerjakan dan ia tidak tahu kelanjutan pembuatan rekening tersebut. Dirinya mengatakan tidak mengetahui bahwa data pribadi yang telah ia berikan malah digunakan kedua terdakwa untuk membuat rekening prioritas dan menyalahgunakan fasilitas kartu kredit sampai menunggak Rp112 juta.

“Apakah Febrina pernah meminta izin untuk pembuatan kartu kredit?,” tanya JPU Tangsel, Satrio.

“Seingat saya tidak. Saya tahu warna kartu kredit BRI sampai sekarang aja enggak,” jawab Aji.

Senada dengan Aji, Imelda yang merupakan sepupu Hade juga digunakan data pribadinya untuk membuat rekening BRI prioritas oleh terdakwa. Ia bersama suaminya baru mengetahui datanya digunakan oleh Hade ketika saat tidak bisa meminjam uang di leasing daerah Ciputat dengan “menyekolahkan” BPKB kendaraannya.

Saat akan mengajukan peminjaman atas nama suaminya Imam Kuncoro, pihak leasing mengatakan tidak bisa karena di data menunjukkan Imam memiliki tunggakan kartu kredit yang tidak terbayar kurang lebih Rp127 juta. Merasa tidak pernah memiliki tunggakan tersebut, pihak leasing pun menyuruh keduanya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saya jadi ga bisa peminjaman tersebut. Rugi lah kita mau pinjam apa-apa ga bisa jadi (masuk) blacklist. Saya diem aja (setelah tidak bisa meminjam) gak ngerti mau lapor bingung,” kata Imelda.
“Mau kredit malah ga bisa,” kata Imam menimpali.

Belakangan, keduanya baru tahu datanya digunakan kedua terdakwa ketika dipanggil penyidik Kejati Banten untuk dimintai keterangan. Imelda kaget ternyata data dirinya juga digunakan oleh Hade. Ia mengatakan memang sempat memberikan data pribadi untuk membuat asuransi Prudential.

“Sebetulnya saya pernah ngasih KTP (dan) KK karena mau bikin asuransi Prudential ke Iwan (Hade). Panghilan kecil kita Iwan. Saya (minta tolong Hade) bikin asuransi Prudential tapi semenjak saya kasih tidak ada kabar lagi,” tutur Imelda.

Ia menambahkan saat ini nama suami dan dirinya sudah bersih dan tidak masuk blacklist lagi.

“Kata orang BRI-nya baru tadi dikasih tahu nama kita sudah bersih,”imbuhnya.

Setelah memberikan keterangan, ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra kemudian menyarankan agar para terdakwa meminta maaf kepada saksi. Mereka kemudian saling berpelukan dan meminta maaf sambil menangis.

Berita Terkait

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”
Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November
Bupati Toba Sambut Kunjungan BKSAP DPR RI, Paparkan Potensi Daerah Menuju Pasar Global
Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi
Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial
DPRD Toba Gelar RDP Hasilkan Empat Poin, Terkait Kawasan Eks PT. TPL
Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Dorong Kolaborasi Pemerintah Dan Ormas Perkuat UMKM Lewat Akses Permodalan Berkelanjutan
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Peringatkan Ancaman Bencana, Aceh Perkuat Siaga Hadapi Puncak Hujan November

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bupati Toba Sambut Kunjungan BKSAP DPR RI, Paparkan Potensi Daerah Menuju Pasar Global

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Kapolda Sumut Ajak Al-Washliyah Bersinergi Cegah Narkoba dan Intoleransi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Kapolda Sumut Rangkul Keuskupan Agung Medan, Ajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Deriktur Lbh Cakra Keadilan Helmax Alex Dorong Kolaborasi Pemerintah Dan Ormas Perkuat UMKM Lewat Akses Permodalan Berkelanjutan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Pengenalan Wahana Sarana Asimilasi dan Edukasi di Area SAE

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru 26 Oktober 2026 Pastikan WBP Bersih dari HP Ilegal Wujudkan Lapas Aman Tertib

Berita Terbaru