Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:18 WIB

20510 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Yang menjadi sorotan adalah soal larangan berita investigasi. Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga disebut membingungkan, mengancam kebebasan pers, dan bahkan merugikan publik, Jum’at.(17/5/24)

Dalam draf revisi UU Penyiaran yang beredar, salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah Pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.

Menurut sejumlah kalangan, revisi UU Penyiaran hanya akan memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers. Humas Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) Bung Joe Sidjabat mengatakan bahwa draf revisi UU penyiaran yang sedang digodok DPR membingungkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata”, katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait draf revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Budi Arie juga ikut menyoroti bagian yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi. Menurutnya, produk tersebut justru tidak boleh dilarang.

“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang?, Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang”, tegas Budi Arie kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.(Red/Tim)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Banda Aceh Dan Polsek Ingin Jaya gelar Penggeledahan Blok Hunian secara Intensif.
Yonif TP 855/RD Kuatkan Pangan Nasional: Buka Lahan Pertanian dan Peternakan di Gayo lues
Polisi Bekuk 4 Pengguna Sabu Di Agara
Terus Berkembang: Yonif TP 855/RD Laksanakan Perluasan Lahan Pertanian dan Pembuatan Kandang Ternak Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kalapas Padangsidimpuan Cek Kondisi Ruang Rawat Klinik Lapas
Demo LPM Kecamatan Sunggal Picu Kontroversi: Salah Sasaran dan Ganggu Pelayanan Publik
Babinsa Koramil 09/Putri Betung Gencarkan Patroli Wilayah untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru