Satreskrim Polres Aceh Selatan lakukan Restorative Justice Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:32 WIB

20349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) terkait laporan polisi nomor: LP-B/71/VII/2024/SPKT/Res/Asel/Polda Aceh, tertanggal 1 Juli 2024. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. (RD) di Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jumat, 5 Juli 2024.

Satreskrim Polres Aceh Selatan lakukan Restorative Justice Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan di ruangan RJ Unit 1 Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian perdamaian. Pelapor dan terlapor saling memaafkan, dan pelapor/korban bersedia mencabut laporan pengaduannya yang telah diajukan di Polres Aceh Selatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengapresiasi kesepakatan damai ini dan menekankan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu. “Restorative Justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta penyelesaian konflik dengan cara yang lebih humanis. Kami berharap melalui metode ini, perdamaian dan keadilan dapat terwujud secara lebih efektif,” ujar Kapolres.

 

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih atas mediasi yang difasilitasi oleh Polres Aceh Selatan.Dan berjanji kejadian serupa tidak terulang dimasa mendatang, serta akan lebih menjalin hubungan yang akrab, saling menganggap kedua belah pihak bahagian dari keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi, S.H., yang memimpin kegiatan RJ tersebut, juga menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus mendukung dan memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus melalui Restorative Justice, selama kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menyelesaikan masalah secara damai.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Polres Aceh Selatan berharap dapat memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana dan damai. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan humanis.

Berita Terkait

Tak Bisa Ditunda Lagi, DPRK Gayo Lues Desak Pemerintah Aceh Perbaiki Jalan Ketukah–Abdya
Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kajati Sumut: Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan di Sumut untuk Kepentingan Masyarakat

Selasa, 30 September 2025 - 11:16 WIB

Pelindo Regional 1 Tampilkan Inovasi Dan Layanan di Lomba Booth Pelindo Forum Ciawi

Selasa, 8 April 2025 - 20:01 WIB

Ini Pesan Pangdam IM Kepada Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Yonif 114/SM

Senin, 25 November 2024 - 14:55 WIB

Festival Kopyor Bogor: PT RPN PPKS Hadirkan Inovasi dan Kreasi Olahan Kelapa Kopyor Nusantara

Kamis, 7 November 2024 - 20:51 WIB

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah 2024, Bahas Implementasi Menuju Indonesia Emas 2045.

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Uji Kompetensi CGRS, Kalapas Narkotika Langsa Paparkan Penerapan MRPN

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Karutan Kelas I Medan Mengikuti Sertifikasi CGRS Angkatan I Tahun 2024

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:48 WIB

Dorong Ekosistem Kopi Pakuan, Wapres Tanam Pohon Kopi Robusta milik PT RPN-PPKKI secara Simbolis di Bukit Al-Amin

Berita Terbaru