TLii | SUMUT | KAJATI SUMATERA UTARA
03/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (02/02/2026).
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumut telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat penandatangan kontrak kerja dalam proyek tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Tersangka ET juga berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ET disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek strategis nasional, Tegasnya.
(***)

































