BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:30 WIB

20519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

TIMELINES INEWS>>Aceh Besar,- Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023,Kamis (08/08/2024)

 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar Mulai 1 Agustus 2024

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono Sos.,M.Si., mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

 

Disebutkan, kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan serta menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.

 

Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN, ujar Kasat.

 

“Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.” Terang Rusdiono.

 

Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

 

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK:

 

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah.

4. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

5. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

 

Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB