Hukuman Cambuk Seorang Jurtul Togel di Kota Langsa

Zul

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:17 WIB

20556 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksekusi hukuman cambuk seorang terdakwa pelanggar hukum jinayat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, melaksanakan hukuman cambuk seorang terdakwa melanggar hukum jinayat sebagai juru tulis togel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut menyaksikan eksekusi cambuk, Pj Walikota Langsa diwakili oleh Staf Ahli Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Ir. Abdul Qayyum, Perwakilan dari Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, MPU, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Langsa, dan tamu undangan lainnya.

Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat.

“Dengan jumlah tersangka yang di eksekusi sebanyak 1 orang laki-laki,” kata Nazaruddin, Jum’at (02/08/2024) di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, jelasnya.

“Tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara,” ucap Sekretaris Satpol.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tersangka dinyatakan sehat dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

“Ini pertama kali kita laksanakan hukuman cambuk selama Tahun 2024, semoga ini menjadi yang pertama dan menjadi yang terakhir”, ungkapnya.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, dalam putusan mengatakan, nama terpidana yang akan menjalani eksekusi cambuk yaitu R.

“Telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat, telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa,” paparnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, Tanggal 04 Juli 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 15 kali dimuka umum dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 11 kali cambuk dimuka umum, pungkas Daud.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB