Polres Langsa Bersama Forkopimda Hancurkan 1.5 Kg Lebih Sabu Hasil Penindakan 2 Kasus

Zul

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 15:09 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolre Langsa bersama Forkopimda Kota Langsa memusnahkan Narkoba jenis Sabu (Foto : Humas Polres)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Polres Langsa laksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan yang berlangsung di Aula Mapolres Langsa, Kamis (26/9/2024), polisi berhasil menghancurkan barang bukti sabu seberat 1.586,80 gram, yang jika beredar dapat merusak 12.694 jiwa. dihadiri oleh Forkopimda, pejabat kepolisian, kejaksaan, serta tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam giat tersebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H, Pj. Walikota diwakili Kadinkes Kota Langsa M. Yusuf Akbar, M.K.M, Dandim 0104/Atim diwakili Danramil Langsa Timur Kapten Kav. Khairul Nizam, Wakil Ketua I DPRK Langsa Burhansyah, S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa M. Daud Siregar, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Langsa Feryanto, S.H., Katim Pemberantasan BNN Kota Langsa Reza Fasha, S.E., Kasi Administrasi Kamtib Lapas Kelas II B Langsa Hasan Basri, S.H, Wakil Ketua MPU Langsa Tgk. Ridwan, Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP. Mulyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD II KNPI Kota Langsa Darmawansyah, Perwira Polres Langsa, Presma Universitas Samudra Langsa M. Dafa, Presma IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Ahmad Sujai.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata tekad Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela. “Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Setiap gram sabu yang dimusnahkan hari ini adalah sebuah kemenangan besar dalam menyelamatkan generasi muda kita,” tegasnya.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus besar yang diungkap Polres Langsa. Kasus pertama terjadi pada 15 Juli 2024, saat polisi menangkap dua tersangka, S (58) dan Z (45), dengan barang bukti sabu seberat 1.031 gram. Penggerebekan dilakukan di Langsa Baro dan Peureulak, di mana keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba antar daerah.

Kasus kedua terjadi pada 16 September 2024, ketika polisi menangkap dua tersangka lainnya, F (45) dan A (47), di Langsa Barat. Dari mereka, polisi menyita 555,80 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

Polres Langsa memastikan barang haram ini tidak akan pernah sampai ke tangan pengguna. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan saksi-saksi terkait. Dengan dimusnahkannya 1.586,80 gram sabu ini, Polres Langsa berhasil mencegah peredaran yang setara dengan 12.694 pengguna.

“Bayangkan, satu gram sabu bisa merusak delapan jiwa. Jika barang ini beredar, kita tidak hanya berbicara tentang angka, tapi masa depan anak-anak kita yang akan terancam,” ujar Kapolres.

Acara pemusnahan ini menjadi simbol keberhasilan sekaligus komitmen Polres Langsa dalam memberantas narkotika. Pembakaran sabu dilakukan langsung oleh Kapolres, disaksikan oleh pejabat Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Langsa, serta masyarakat yang hadir. Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku narkoba, bahwa aparat tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.

Kepolisian Serukan Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Langsa juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami butuh bantuan masyarakat untuk memberikan informasi dan bekerja sama dalam memerangi peredaran narkotika,” tutupnya.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat kuat bagi semua pihak bahwa ancaman narkoba nyata. Polres Langsa optimistis dapat terus menjaga Kota Langsa dari jerat narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru