Polsek Teluk Nibung Gelar Pers Release kasus kriminal 

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:36 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Pers Release pengungkapan Kasus Pencurian TKP di Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kegiatan Pers Release bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya, Kamis (19/9/24) pukul 16.30 Wib.

Kegiatan pers release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung diikuti personil Polsek teluk nibung dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjungbalai menjelaskan awalnya tersangka RD alias R, Lk (32) warga Jl. Rel. Kereta Api Lk.II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ingin meminta makan ke rumah korban Sofyan Lk (46) warga Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, namun niat Rahmad berubah ketika mengetahui keadaan rumah kosong.

“RD mengakui sudah sering datang ke rumah korban sehingga mengetahui celah rumah korban dengan memanjat melalui belakang kamar mandi, karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci. “Imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Setelah berhasil masuk tersangka membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, 1 buah jam tangan pria warna coklat merk positif, 2 buah kaca mata hitam tanpa merk, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, 1 pasang sepatu Futsal warna putih list hijau merk ortuseight, 1 buah celana jeans panjang warna hitam merk Den, 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan Rp.1.775.000 dan berhasil kami amankan.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHP Pidana

Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. “Pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat
Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik
BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 06:41 WIB

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung

Rabu, 2 September 2026 - 04:53 WIB

Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran

Rabu, 2 September 2026 - 04:37 WIB

Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong

Berita Terbaru