Polsek Teluk Nibung Gelar Pers Release kasus kriminal 

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 23 September 2024 - 09:36 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Tanjungbalai, – Polres Tanjungbalai melalui Polsek Teluk Nibung melaksanakan Pers Release pengungkapan Kasus Pencurian TKP di Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kegiatan Pers Release bertempat di Mako Polsek Teluk Nibung Jl. Yos Sudarso Lk. I Kel Kapias Pulau Buaya, Kamis (19/9/24) pukul 16.30 Wib.

Kegiatan pers release tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung diikuti personil Polsek teluk nibung dan insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjungbalai menjelaskan awalnya tersangka RD alias R, Lk (32) warga Jl. Rel. Kereta Api Lk.II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, ingin meminta makan ke rumah korban Sofyan Lk (46) warga Jl. Terisi Lk. II Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, namun niat Rahmad berubah ketika mengetahui keadaan rumah kosong.

“RD mengakui sudah sering datang ke rumah korban sehingga mengetahui celah rumah korban dengan memanjat melalui belakang kamar mandi, karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci. “Imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Setelah berhasil masuk tersangka membawa kabur barang milik korban berupa 1 buah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, 1 buah jam tangan pria warna coklat merk positif, 2 buah kaca mata hitam tanpa merk, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, 1 pasang sepatu Futsal warna putih list hijau merk ortuseight, 1 buah celana jeans panjang warna hitam merk Den, 1 buah celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan Rp.1.775.000 dan berhasil kami amankan.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHP Pidana

Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. “Pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.
Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi
Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai
Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai
PT Pelindo Multi Terminal Perkuat Budaya K3 di Forum Internasional USU–USM
Sidang TPP Lapas Binjai, Wujudkan Pembinaan Profesional dan Berkeadilan
Kapolres Pematangsiantar Berikan Penghargaan ke Masyarakat Berperan aktif Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Jelang May Day,Polres Pematangsiantar Gelar BLP Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:20 WIB

Dukung Hak Identitas, WBP Lapas Tebing Tinggi Jalani Perekaman KTP Elektronik.

Selasa, 28 April 2026 - 21:24 WIB

Sidang TPP Bapas Medan Bahas 21 Klien, Mayoritas Disetujui Lanjut Proses Integrasi

Selasa, 28 April 2026 - 21:17 WIB

Pengajian Rutin Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Profesionalisme Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Pengajian Rutin, Bapas Kelas I Medan Perkuat Keimanan dan Integritas Pegawai

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Selasa, 28 April 2026 - 20:36 WIB

Latihan Olah Strategi dan Tactical Floor Game Tingkatkan Kesiapan Polda Aceh Hadapi May Day 2026

Berita Terbaru