Pelaku Penganiayaan Di Queen Cafe ,Berhasil di Tangkap Polsek Sianțar Selatan Dari Rumahnya

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:16 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|– Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar menangkap pelaku penganiayaan berinisial MFS (37) dari rumahnya, Jl. Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Senin 7 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.30 Wib.

Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Maxi J. Manurung, SH menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Jl. Sarinembah Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Queen Cafe pada Minggu 15 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 17.20 WIB, pelapor Jhon Berry Napitupulu (32) warga Jl. Narumonda Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar mendapat telefon dari saudara Simon Parapat yang memberitahukan perihal korban Herbeth Augustinus Napitupulu alias Agus (23) yang merupakan adik kandung Pelapor telah dianiaya pelaku MFS di Jl.Sarinemba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Queen Café dan telah dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelapor langsung pergi ke RSUD dr Djasamen Saragih dan menemukan korban sedang mendapat perawatan oleh Dokter IGD. Lalu Pelapor menemui saudara Simon Parapat dan menanyakan kronologis kejadian yang dialami korban.

Kemudian Simon Parapat menerangkan bahwa awalnya korban dan pelaku sedang bermain ludo di warung pak kembar siahaan yang berada di Jl. Sarinemba Kelurahan Kristen Kecamata Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku, hingga pelaku menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.

Korban yang tidak terima kemudian tersebut membalas dengan melempar sebuah gelas kepada pelaku namun tidak sampai mengenai pelaku. Lalu pelaku mendekati korban dan memiting atau menjepit leher korban dari belakang kemudian memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 buah gelas kaca bening hingga gelas kaca tersebut pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.Korban pun dibawa teman-temannya ke RSUD dr Djasamen Saragih.

Mendengar itu pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Bersama dengan anggota Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ketahap penyidikan dan terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka maka pada Senin 7 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.30 Wib pelaku ditangkap dirumahnya, Jl. Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Setiba di Polsek Sianțar Selatan, penyidikan Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MFS didampingi kuasa hukumnya atas nama Ondo A.D Simarmata, S.H, kemudian Terhadap Tersangka MFS dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MFS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” Pungkas IPTU Maxi.

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.
Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan
PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan
Kesepakatan Kolaboratif Penataan Aset Komitmen Pemerintah BUMN Optimalkan Pemanfaatan BMN Produktif Efektif Dukung Pelayanan Kepelabuhanan
PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan
PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?
Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Education
Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam olah TKP

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Melalui Kerja Bakti, Rutan Kls I Labuhan Deli Bangun Kesiapsiagaan Lingkungan Menghadapi Musim Penghujan.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Kolaborasi Pelindo Multi Terminal BMM Budi Syahputra Yayasan BHSM PCM Saiful Famar Kepsek Sopiah Perkuat Kapasitas Usaha Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PMT Dorong Keseimbangan Kesiapan Operasional Efisiensi Pelayanan Standar K3 Wujudkan Pengelolaan Pelabuhan Profesional Andal Berkelanjutan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:38 WIB

PTPN IV Regional II Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Kota Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:10 WIB

PPK Pengairan Dinas PUTR Toba Sulit Dihubungi: Saat Konfirmasi Terhambat, Publik Bertanya Ada yang Ditutupi ?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Dukung Program Poliran, Kapolres Pematangsiantar Kunjungi LPK Seikou Education

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam olah TKP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Bahar Buasan Ajak Generasi Muda Bangka Barat Aktualisasikan Semangat Sumpah Pemuda

Jumat, 30 Okt 2026 - 15:22 WIB