Kades Klambir Lima Kampung Diduga Bongkar Makam Warga Tanpa Izin, DPW PWDPI Sumut Tempuh Jalur Hukum.

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:04 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kasus dugaan pembongkaran makam warga tanpa izin keluarga di Desa Kelambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, memicu polemik. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (PWDPI Sumut), Dinatal Lumbantobing, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Mishan ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan makam.

Apa yang Terjadi?

Pada 23 Desember 2024, belasan makam di tanah wakaf Desa Kelambir Lima Kampung dibongkar. Tindakan ini diduga dilakukan tanpa izin ahli waris, memicu protes warga dan ahli waris makam. Salah seorang ahli waris, Nyak Joni (58), mengaku kaget dan dirugikan atas tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terkejut melihat makam orang tua dan keluarga kami dibongkar tanpa pemberitahuan. Sebagian sudah dirusak, dan hanya tiga makam keluarga kami yang tersisa karena kami berhasil mencegah,” ungkap Nyak Joni.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kades Mishan mengklaim pembongkaran dilakukan untuk memindahkan makam ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lebih tertata. Ia juga menyebut informasi izin diperoleh dari seorang mantan tokoh masyarakat yang diduga terkait organisasi kepemudaan (OKP).

“Tujuan kami untuk memindahkan makam ke tempat yang lebih baik. Kami juga sudah menginformasikan hal ini kepada pihak tertentu,” jelas Mishan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari perangkat desa.

Mengapa Hal Ini Menjadi Masalah?

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut, tindakan pembongkaran makam tanpa seizin ahli waris melanggar Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Kami menilai tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana pengerusakan. Pembongkaran seperti ini harusnya berdasarkan putusan pengadilan, bukan sepihak,” tegas Dinatal Lumbantobing.

Kapan dan Bagaimana Investigasi Dilakukan?

Menindaklanjuti laporan warga, DPW PWDPI Sumut segera menurunkan tim investigasi ke lokasi pada 23 Desember 2024. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum. DPW PWDPI juga mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas untuk memastikan hak ahli waris dipertahankan,” ujar Lumbantobing.

Apa Harapan Warga?

Warga berharap pemerintah desa bertindak lebih transparan dan manusiawi dalam mengelola tanah wakaf. Nyak Joni meminta pemerintah menghormati hak keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi, bukan main bongkar saja. Ini makam keluarga kami, dan kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Nyak Joni.

Langkah Selanjutnya

DPW PWDPI Sumut berencana melaporkan Kades Mishan dan pihak terkait ke aparat penegak hukum. Lumbantobing menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, terutama untuk melindungi hak-hak ahli waris dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan hukum ditegakkan dan hak warga dihormati,” pungkasnya.

//Tim Redaksi.

Berita Terkait

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Ikuti Upacara di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi
Bupati Pidie Jaya Minta OPD Jangan Tunggu Masalah Hukum, Kedepankan Konsultasi dan Pencegahan
BUPATI PIDIE JAYA PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, SEMANGAT GENERASI MUDA JADI KEKUATAN BANGKIT DARI BENCANA
Heru Prayuda Putra Pimpin BMI Tanjungbalai Periode 2026-2031,Siap Mendukung Pemberdayaan Generasi Muda
Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba
Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggaran Prioritas
Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum
Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Ikuti Upacara di Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Pidie Jaya Minta OPD Jangan Tunggu Masalah Hukum, Kedepankan Konsultasi dan Pencegahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:13 WIB

BUPATI PIDIE JAYA PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, SEMANGAT GENERASI MUDA JADI KEKUATAN BANGKIT DARI BENCANA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Heru Prayuda Putra Pimpin BMI Tanjungbalai Periode 2026-2031,Siap Mendukung Pemberdayaan Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.

Berita Terbaru