Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB