Polda Banten Ringkus Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:25 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

Jajaran Ditresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti sabu. (TLii/Heru)

TLii >> Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil meringkus SB (37), seorang kurir narkoba dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Wadirresnarkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan penangkapan SB dilakukan pada Minggu (17/11/2024) silam, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, polisi menemukan1 tas gendong biru berisi dua kemasan plastik teh Cina bertuliskan GUANYINWANG, masing-masing berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1.900,9 gram.

1 timbangan digital hitam, 1 unit ponsel Redmi S2 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba. Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka SB masih menyimpan narkotika lain di sebuah apartemen di Cengkareng.

Saat digeledah, polisi kembali menemukan 4.286 butir pil ekstasi dalam 44 paket plastik besar. Beberapa paket pil ekstasi yang sudah patah dan serbuk biru yang juga diduga narkotika jenis ekstasi.

“Menurut keterangan SB, barang haram tersebut diperoleh dari KB (DPO) melalui perantara RD (DPO). KB memerintahkan RD untuk menginstruksikan SB mengambil ekstasi di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat,” kata Nuril saat ekspose di Polda Banten, Selasa (17/12/2024).

“Barang tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan guna memperoleh keuntungan finansial,” sambung Nuril.

Selain tersangka, barang bukti diamankan diantaranya 2 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina. Kemudian 4.286 butir ekstasi dan sejumlah serbuk ekstasi. 1 unit timbangan digital dan 1 ponsel Redmi S2.

“Tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. Serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.

Berita Terkait

Menyusuri Jejak Migrasi Etnis, Mengungkap Mozaik Sejarah Wilayah Timur Aceh
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Agara Himbau Kurangi Penggunaan Plastik.  
Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:37 WIB

Upacara Rutin Senin, Rutan Tanjung Perkuat Disiplin & Cinta Tanah Air Bersama WBP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

Rutan Tanjung Periksa Blok Hunian Hingga Tembok Keliling, Komitmen Jaga Kamtib Optimal

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rutan Tanjung Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi dan Pungli kepada Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:53 WIB

Rutan Tanjung Gandeng Dinkes Tabalong Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:08 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung & DKPPP Tabalong Siapkan Pelatihan Pertanian-Perikanan untuk Bekal WBP Pasca Bebas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:46 WIB

Program Pembinaan Produktif, Rutan Kelas IIB Tanjung Manfaatkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:35 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Penuhi Hak Dasar WBP Lewat Program Berjemur Pagi Rutin

Senin, 1 Juni 2026 - 23:57 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pancasila Bintang Penuntun, Rutan Tanjung Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru