Dugaan Petunjuk Jaksa Tak Masuk Akal, Berkas Kasus Oknum Dosen Bunuh Suami Masih P-19

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:57 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/01/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka dalam kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menuai sorotan. Berkas perkara kasus ini yang telah dikirimkan oleh Polsek Medan Helvetia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) dengan sejumlah petunjuk yang dinilai janggal oleh pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Medan Helvetia sebelumnya menetapkan Tiromsi sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode scientific crime investigation dan rekonstruksi kasus pada 15 Oktober 2024. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 26 adegan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti.

Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, namun dikembalikan pada 7 November 2024 dengan petunjuk untuk dilengkapi. Setelah dipenuhi, berkas kembali dikirimkan pada 16 Desember 2024, namun kembali dikembalikan pada 19 Desember 2024. Total, terdapat 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut sejumlah petunjuk yang diminta jaksa tidak masuk akal, seperti permintaan agar tersangka mengakui perbuatannya. “Petunjuk ini aneh dan melanggar prinsip hukum. Tidak mungkin tersangka dipaksa untuk mengakui perbuatannya. Ini seperti kembali ke masa lampau,” ujarnya, Kamis (9/1/25)

Pihak keluarga telah melayangkan surat kepada Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta pengawasan langsung atas kasus ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan bahwa berkas terakhir yang diterima pada 3 Januari 2025 masih belum memenuhi petunjuk. Ia juga menyebut akan ada gelar perkara antara jaksa dan penyidik pada Senin, 13 Januari 2025, untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

“Kami sudah menerbitkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga saat ini masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” jelas Dapot, Kamis (9/1/25)

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berlarut-larut dan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganannya. Gelar perkara yang dijadwalkan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan, Ungkapnya.

Red

Berita Terkait

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi
Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba
Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan
Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum
Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan
Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan
Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

Jumat, 24 April 2026 - 16:21 WIB

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 April 2026 - 14:31 WIB

Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi

Berita Terbaru