KEJARI BELAWAN HENTIKAN PERKARA JIMMY FERDIAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:00 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

02/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan perkara pidana yang menjerat Jimmy Ferdian alias Jimmy (22), seorang tukang las, melalui mekanisme Restorative Justice. Penghentian perkara ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.44 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimmy Ferdian sebelumnya terjerat perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kasus ini bermula pada 12 November 2024 saat ia mengambil dua unit aki merek Hybrid N 70Z dan satu dongkrak 50 ton dari Gudang Marga Silima milik korban, Tonny Siahaan, di Jalan Alumunium Raya, Medan Deli. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan dengan total harga Rp 355.000.

Aksi Jimmy terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga. Jimmy sempat diamankan namun berhasil melarikan diri, hingga akhirnya kembali ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melalui pertimbangan hukum, Kejari Belawan memutuskan untuk menghentikan perkara ini dengan mekanisme Restorative Justice, dengan alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Jimmy merupakan tulang punggung keluarga.

Ancaman pidana dalam kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.

Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban pada 9 Januari 2024 di Rumah Restorative Justice Kejari Belawan.

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Penghentian perkara ini telah diterima oleh kedua belah pihak dan berlangsung dengan aman serta lancar hingga pukul 15.10 WIB. Turut hadir dalam proses ini perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan, pihak korban, serta keluarga tersangka.

Dengan penerapan Restorative Justice, Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai dengan korban, Pungkasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi  

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Gelar Rakor TIMPORA Deli Serdang, Siapkan Transisi Wilayah Kerja ke Kualanamu
Operasi Gabungan, Imigrasi Belawan Perkuat Pengawasan Orang Asing di Hamparan Perak
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Fogging, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Bebas Nyamuk
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dan Chosen Church Perth–Australia Gelar Ibadah Bersama untuk Pembinaan Spiritual
Polres Asahan Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan
Cegah Tawuran dan Geng Motor, KRYD Polres Asahan Amankan Lima Remaja Beserta Sejumlah Sajam
Kedeputian I KSP RI Tinjau Langsung Program Pembinaan dan Keamanan di Lapas Perempuan Medan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Foto Penimbangan, Sabu 1,28 Gram hingga DPO: Ada Rantai yang Harus Dibongkar dalam Kasus Narkotika Blangkejeren

Minggu, 13 September 2026 - 11:56 WIB

CFD Langsa Jadi Etalase UMKM, 245 Stand Ramaikan Lapangan Merdeka

Minggu, 13 September 2026 - 11:16 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai 800 Tahun Samudera Pasai, Hadiah Kulkas hingga Mesin Cuci Menanti

Minggu, 13 September 2026 - 11:09 WIB

Stan Kecamatan Tanah Luas Hidupkan Milad 800 Samudera Pasai dengan Sajian Khas dan Nuansa Adat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:50 WIB

10 SMK Aceh Utara Unjuk Karya di Milad Samudera Pasai ke-800, Produk Siswa Jadi Sorotan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:38 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Disperindagkop UKM Aceh Utara Pamerkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:21 WIB

Stan Kecamatan Lhoksukon Hidupkan Rasa dan Identitas Lokal di Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Sabtu, 12 September 2026 - 23:12 WIB

Stan Tanah Pasir Angkat Jejak Tradisi: Dari Mata Cangkul, Kueh hingga Kanoet Tanoh

Berita Terbaru