Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjungbalai

RR

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:02 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Unit Reskrim Polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban seorang laki-laki atas nama M (21) yang beralamat di Jln. Jalak Lk. II Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.(26/02/25)

Diketahui wartawan dari Kapolsek AKP RINALDI RAMADHAN, S.H., M.H bahwa pelaku pencurian seorang laki-laki atas nama R.D.N Alias D, (35) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat perbuatan Tersangka R.D.N alias D sehingga korban M mengalami kehilangan barang barang dirumahnya berupa 1 pasang Anting Emas, 1 buah Loustpaker, 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan 1 buah Charger Handphone milik korban total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.090.000.-.

Lanjut Kapolsek, “Atas kejadian tersebut M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira 07.00 Wib bahwa R.D.N Alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak, maka Personil Polsek teluk nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka R.D.N Alias D.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka R.D.N Alias D, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka R.D.N alias D dibawa ke Polsek teluk nibung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Atas tindakannya R.D.N Alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. Terhadap tersangka saat ini sedang di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung. “Pungkas Kapolsek.(RR)

Berita Terkait

Polres Tanjungbalai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba
Garuda-SU Dorong Berantas Narkoba,Rafhilbs Jangan Ada Lagi Tangkap Lepas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:25 WIB

CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:39 WIB

Cegah Kecelakaan Akibat Hewan Ternak, Satlantas Polres Pidie Jaya Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:13 WIB

PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIB

Relawan Nusantara Tanam 300 Bibit Pohon di Aceh Tamiang, Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:52 WIB

Harimau Sumatera Mangsa Anjing di Akang Siwah, Warga Resah dan Takut ke Kebun, BKSDA Diminta Segera Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:52 WIB

Diakui Secara Nasional, Pemkab Aceh Utara Raih Adhi Manawa Nugraha Pratama 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:07 WIB

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:08 WIB

Respon Kilat Ayah Wa, Korban Cuaca Ekstrem di Aceh Utara Langsung Didata dan Dibantu

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Antisipasi 3C Polres Pematangsiantar Laksanakan KRYD

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:48 WIB