Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:38 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

TLII>>Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Brigjen Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

 

Penyelidikan tersebut dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

 

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

 

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

 

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Nunung.

Berita Terkait

Mukarramah Fadhlullah Hadiri Pembinaan Pokja Bunda PAUD, Dorong Sinergi Pendidikan Anak di Aceh Tenggara
Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Semangat Sumpah Pemuda, BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja Seluas 18 Hektare di Aceh Utara
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba
Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kajari Belawan Terima Kunjungan Dandenpom I/5 Medan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk dan Pengguna Jalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:33 WIB

PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Jajaran Dan Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Bapas Medan Sosialisasikan Pembentukan Kelayan Binter di Kabupaten Langkat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Bangun Kebersamaan, Tumbuhkan Profesionalitas, Kalapas Perempuan Medan Beri Pengarahan kepada Peserta MagangHub Kemnaker 2026

Berita Terbaru