Dibakar Emosi, Pria di Nisam Antara Bacok Warga Saat Mediasi

SAFARUDDIN

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 18:36 WIB

20216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|ACEH UTARA – Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Terduga Pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nisam pada Sabtu (13/4/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam Konferensi pers senin (21/4/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu siang (12/4/2025) pukul 14.30 WIB. Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB. Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”., ujar Kapolres Lhokseumawe didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(sin).

sumber : Humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB