Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 19:54 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN

18/04/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI   Medan, Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H berhasil menggagalkan pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia.

Empat korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai itu berhasil diselamatkan setelah personel menerima informasi terkait keberangkatan WNI ke luar negeri secara nonprosedural. Informasi itu diterima pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Begitu kami terima informasi, tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengidentifikasi sebuah mobil jenis Isuzu Panther warna hitam BK 1475 XD yang diduga digunakan untuk membawa para CPMI ke Tanjung Balai. Saat mobil tersebut berhenti di SPBU Sukadamai untuk mengisi bahan bakar, petugas langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Polisi menemukan empat orang calon pekerja migran, seorang kernet, dan satu orang sopir. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa keempat korban direkrut oleh seorang pria berinisial MS alias Udin.

“Setelah kami buntuti dan hentikan kendaraan, di dalamnya terdapat empat calon pekerja migran ilegal. Dari pengakuan mereka, diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Udin,” jelas Kombes Sumaryono.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman Udin di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kombes Sumaryono.

Dalam pemeriksaan terungkap, masing-masing korban membayar sekitar Rp5 juta kepada Udin untuk diberangkatkan ke Malaysia, dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan. Tersangka diketahui telah beroperasi sebagai agen pengiriman ilegal selama kurang lebih tiga tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan ini, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik para korban.

Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas praktik perdagangan orang demi melindungi masyarakat dari jeratan kerja ilegal yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia, Jelasnya.

(***)

Berita Terkait

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik
Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ngopi Bareng Forum Geuchik dan Tokoh Masyarakat, Bahas Kamtibmas hingga Kenakalan Remaja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar,Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika di Perguruan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Bupati Pidie Jaya Matangkan HUT ke-81 RI, 8.000 Peserta Disiapkan Ikuti Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Pidie Jaya Matangkan Persiapan, Kapolres Tekankan Kesiapan Upacara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Dinkes, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru