Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:51 WIB

2092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

TLII>>Banda  Aceh: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Keputusan ini diambil menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan 3 korban jiwa.

Dirlantas Aceh : Sepeda Listrik di larang Beroperasi di Jalan Raya Umum di Aceh, Ini peruntukannya

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, kepada awak media, Senin (19/5/2025) menegaskan, pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” tegas Kombes Iqbal.

 

Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

 

Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

 

Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kemudian tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata

 

“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal.

 

Ia menambahkan, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” imbaunya.

Berita Terkait

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:24 WIB

Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Rabu, 26 November 2025 - 23:09 WIB

Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 21:47 WIB

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat

Rabu, 26 November 2025 - 21:21 WIB

Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru