Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Adv. Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr, Advokat dari Kantor LBH Trisila Tanjungbalai dan Kantor Hukum Kejora Justice, menyampaikan pendapat hukum terkait dugaan serius praktik tangkap lepas terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya serta 10 PMI ilegal/nonprosedural yang terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan,(26//11//25)

Menurut Marthin Lase, pada 21 Oktober 2025, Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung telah melakukan pengamanan satu unit kapal yang diduga mengangkut PMI nonprosedural ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan, 1unit kapal, 4 orang ABK KM Aqil Jaya, 10 PMI nonprosedural yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan BC menemukan bahwa seluruh PMI tidak memiliki dokumen keimigrasian, termasuk paspor. Karena itu, kasus dan para pelaku diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk diproses hukum.

Dugaan kejanggalan muncul ketika pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai tidak memproses hukum para ABK maupun PMI tersebut, tetapi justru melakukan tindakan yang disebut sebagai “tangkap lepas.”

Pada konferensi pers Selasa, 25 November 2025, pihak Imigrasi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana keimigrasian, sehingga para ABK dan PMI dilepas.

Advokat Marthin Lase menilai alasan tersebut sebagai keliru, tidak berdasar, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Bagaimana mungkin perbuatan 4 ABK yang mengangkut PMI tanpa dokumen keimigrasian tidak dapat diproses hukum? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi—ini perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan Imigrasi Tanjungbalai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya:Pasal 5, Pasal 68, Pasal 81, Pasal 83.

yang secara tegas memberikan sanksi pidana kepada pihak yang memberangkatkan PMI tanpa dokumen.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perbuatan para ABK memenuhi unsur Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sebab, upaya penyelundupan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku, melainkan digagalkan oleh Bea Cukai.

Marthin Lase juga menilai bahwa tindakan pelepasan tersebut berpotensi kuat bermuara pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Alasan Imigrasi yang menyatakan tidak ada unsur pidana adalah alasan liar dan keliru. Tindakan tersebut sangat berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pembiaran seperti ini membuka ruang terjadinya perdagangan orang serta melemahkan perlindungan terhadap WNI.

Menurutnya, praktik penyelundupan PMI yang terus terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan sebagian besar dipicu oleh lemahnya penegakan hukum.

“Tindakan Imigrasi bukan memberikan efek jera, tetapi justru terkesan melegitimasi sindikat perdagangan manusia. Penegakan hukum kita sedang kehilangan taringnya,” kata Marthin.

Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, Marthin Lase mendesak:

Presiden RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kanwil Imigrasi Sumatera Utara. 

untuk memberikan sanksi tegas serta memproses hukum Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai dan seluruh oknum yang terlibat.

LBH Trisila memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi praktik KKN dalam kasus tangkap lepas 4 ABK dan 10 PMI nonprosedural ini,” tutup Marthin,(RR)

Berita Terkait

Pemuda Daerah Gerakan Pemuda Al washliyah Berbagi Masker Peduli Sesama
Walikota Tanjungbalai Meninjau Langsung Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala
Dinas Perhubungan kota Tanjungbalai Tertibkan Angkutan Umum
Ketua Barisan Koalisi Rakyat Anti Narkotika Dikeroyok 4 Orang mengaku Polisi
Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Musnahkan Lebih Dari 8 Kilogram Narkotika
Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Pembangunan Kota Tanjungbalai,Dorong Generasi Muda Berinovasi
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB TBA Salurkan Sembako Ke Yayasan Umi Rahayu Panjaitan
GARUDA-SU Integritas Dan Kejujuran Jadi Kunci Kejari Tanjungbalai Perkara Candra alias Sp

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru