Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

RR

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai – Adv. Marthin Lase, SH, C.PS, C.MTr, Advokat dari Kantor LBH Trisila Tanjungbalai dan Kantor Hukum Kejora Justice, menyampaikan pendapat hukum terkait dugaan serius praktik tangkap lepas terhadap 4 ABK KM Aqil Jaya serta 10 PMI ilegal/nonprosedural yang terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan,(26//11//25)

Menurut Marthin Lase, pada 21 Oktober 2025, Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung telah melakukan pengamanan satu unit kapal yang diduga mengangkut PMI nonprosedural ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan, 1unit kapal, 4 orang ABK KM Aqil Jaya, 10 PMI nonprosedural yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan BC menemukan bahwa seluruh PMI tidak memiliki dokumen keimigrasian, termasuk paspor. Karena itu, kasus dan para pelaku diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan untuk diproses hukum.

Dugaan kejanggalan muncul ketika pihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai tidak memproses hukum para ABK maupun PMI tersebut, tetapi justru melakukan tindakan yang disebut sebagai “tangkap lepas.”

Pada konferensi pers Selasa, 25 November 2025, pihak Imigrasi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana keimigrasian, sehingga para ABK dan PMI dilepas.

Advokat Marthin Lase menilai alasan tersebut sebagai keliru, tidak berdasar, dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Bagaimana mungkin perbuatan 4 ABK yang mengangkut PMI tanpa dokumen keimigrasian tidak dapat diproses hukum? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi—ini perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan Imigrasi Tanjungbalai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, khususnya:Pasal 5, Pasal 68, Pasal 81, Pasal 83.

yang secara tegas memberikan sanksi pidana kepada pihak yang memberangkatkan PMI tanpa dokumen.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perbuatan para ABK memenuhi unsur Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sebab, upaya penyelundupan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku, melainkan digagalkan oleh Bea Cukai.

Marthin Lase juga menilai bahwa tindakan pelepasan tersebut berpotensi kuat bermuara pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Alasan Imigrasi yang menyatakan tidak ada unsur pidana adalah alasan liar dan keliru. Tindakan tersebut sangat berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pembiaran seperti ini membuka ruang terjadinya perdagangan orang serta melemahkan perlindungan terhadap WNI.

Menurutnya, praktik penyelundupan PMI yang terus terjadi di wilayah Tanjungbalai–Asahan sebagian besar dipicu oleh lemahnya penegakan hukum.

“Tindakan Imigrasi bukan memberikan efek jera, tetapi justru terkesan melegitimasi sindikat perdagangan manusia. Penegakan hukum kita sedang kehilangan taringnya,” kata Marthin.

Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, Marthin Lase mendesak:

Presiden RIKementerian Hukum dan HAMDitjen ImigrasiKanwil Imigrasi Sumatera Utara. 

untuk memberikan sanksi tegas serta memproses hukum Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai dan seluruh oknum yang terlibat.

LBH Trisila memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan potensi praktik KKN dalam kasus tangkap lepas 4 ABK dan 10 PMI nonprosedural ini,” tutup Marthin,(RR)

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Himbau Pelaku Usaha Tidak Lagi Menggunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi
Bapas Kelas I Medan Lakukan Litmas kepada 49 WBP Umum & 22 WBP Khusus Di Lapas Tanjungbalai Asahan
Perkuat Sinergi Pengamanan,Kasat Polairud Polres Tanjungbalai Hadiri Peresmian Satpolairud Polres Asahan
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt. Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjung Balai Asahan
Spanduk Tuntutan BARA Diduga Dicopot 2 Anggota Pekerja AY
Diduga Terima Upeti Dari Eks TNI,Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Di geruduk Aktivis Anti Narkoba
Koalisi Masyarakat Mendesak Kapolres Tanjungbalai,Tangkap Dan Penjarakan diduga Mantan Eks TNI AY Atas Dakwaan Narkoba 1.kg sabu
Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Benjamin Silaban Resmi Jabat Kasat Reskrim

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB