Restorative Justice di Pidie Jaya: Polisi Damaikan Dua Keluarga yang Berseteru

Zul

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:35 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.com.PIDIE JAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Baru di bawah jajaran Polres Pidie Jaya, Polda Aceh, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/04/IV/2025/SPKT/SEK-BB, tanggal 16 April 2025.

 

Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Jembatan Gampong, Dusun Blang Gapu, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, yang sempat menimbulkan keresahan warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penyelesaian perkara dilakukan pada Rabu, 14 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dengan mempertemukan pelapor, Sdr. AT (29), warga Kecamatan Trienggadeng, yang merupakan abang kandung dari korban, dan terlapor, Sdr. FL (18), warga Kecamatan Panteraja, dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh perangkat Gampong dari kedua belah pihak.

 

Forum mediasi berlangsung dengan disaksikan langsung oleh Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, serta Keuchik Gampong Tampui, Kecamatan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga masing-masing pihak sebagai bentuk transparansi dan kesungguhan dalam menyelesaikan konflik secara damai.

 

Dalam proses mediasi, pihak keluarga dari Sdr. FL secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban, yakni Sdr. RW (20), warga Kecamatan Trienggadeng.

 

Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh pihak korban dan keluarganya, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan ke proses hukum.

 

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Baru Iptu Muhammad Rizky Ali, S.Tr.K., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan implementasi nyata dari kebijakan Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan mengedepankan keharmonisan sosial.

 

“Pendekatan Restorative Justice dilakukan atas dasar kesepakatan tulus dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta kemanfaatan hukum. Ini menjadi wujud nyata peran Polri dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat,” ujar Kapolsek.

 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polsek Bandar Baru berharap terciptanya suasana yang kondusif di wilayah hukum Kecamatan Bandar Baru, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara bijak dan damai.

Editor zulkarnaini

Berita Terkait

Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Momentum Mengenang Damai Aceh dan Merawat Identitas
PT Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan
Penggerebekan di Medan Labuhan, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Gang Buntu
Anggaran Berubah, Beban Meningkat, Perubahan APBD Toba 2026 Patut Dikaji Secara Mendalam
Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan
Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:10 WIB

PT Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Penggerebekan di Medan Labuhan, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Gang Buntu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Anggaran Berubah, Beban Meningkat, Perubahan APBD Toba 2026 Patut Dikaji Secara Mendalam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat

Berita Terbaru