FUAD IAIN Langsa Gelar Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh

Zul

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:09 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi bersama dalam Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS INVESTIGASI| LANGSA

Kota Langsa – Fakultas Ushuluddin Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa menggelar Diseminasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 guna Mendorong Ruang Aman Bagi Keberagaman di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Dekan FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa Dr. T. Wildan, MA, didampingi Wakil Dekan III Dr. Danil Putra Arisandi, M.Kom.I, di Ruang Pertemuan setempat, Selasa 24 Juni 2025.

Menghadirkan 3 (tiga) pemateri ternama yakni bersama Koordinator Eksekutif KontraS Aceh Azharul Husna, Dosen FUAD IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa yang juga Ketua Program Studi Pemikiran Politik Islam Yogi Febriandi, M.Sos, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa Drs. H. Hasanuddin, MH,.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan publik terhadap proses revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 melalui Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan dalam konteks penguatan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Aceh.

Berbicara aturan dan kebijakan yang tertuang dalam Qanun No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Dalam pelaksanaan Qanun ini, ada 4 (empat) point penting yang menjadi upaya bersama antara pemerintah dan umat beragama yakni demi:

1. Terciptanya kerukunan antar umat beragama demi menjaga ketertiban umum,

2. Terjalinnya hubungan yang sinergis antar umat beragama untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama,

3. Tempat ibadah umat beragama yang tertata secara baik untuk kenyamanan pelaksanaan ibadah para pemeluk agama,

4. Terbangunnya rasa tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Namun dalam perjalanan panjang, seiring implementasinya Qanun ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya kelompok minoritas.

Hal tersebut yang kemudian digali oleh KontraS Aceh bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, praktisi, tokoh lintas agama, serta instansi pemerintah telah melalui beberapa pertemuan untuk menjaring masukan dan saran mengenai delapan (8) tahun pemberlakukan qanun ini.

Kemudian, hasilnya telah disusun dalam DIM Revisi Qanun yang memuat usulan perubahan substansi dan penyesuaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta Kertas Evaluasi Kebijakan yang memuat hasil studi terhadap implementasi qanun ini selama hampir satu dekade.

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya
259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD
Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud
Pererat Silaturahmi dengan Umat, Polres Pidie Jaya Salurkan Bantuan Sosial ke Dayah Istiqamatuddin Daruzzahizin
Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:42 WIB

Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Instansi Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 14 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Apresiasi Masyarakat Mengalir, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 16:58 WIB

Kalapas Binjai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 26 Pegawai

Selasa, 14 April 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolseķ Siantar Marihat dan Sianțar Selatan

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT

259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa

Selasa, 14 Apr 2026 - 22:58 WIB

PIDIE JAYA

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:40 WIB