TLii | ACEH | Gayo Lues, Blangkejeren – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengikuti arus digitalisasi peradilan, Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren resmi memberlakukan penerbitan Akta Cerai Elektronik terhitung sejak 1 Juli 2025. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA.SKTI1.3.3/VII/2025, sebagai bentuk tindak lanjut inovasi layanan peradilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui sistem baru ini, para pihak yang telah memperoleh putusan perceraian berkekuatan hukum tetap kini dapat mengakses dan mengunduh Akta Cerai secara mandiri dalam bentuk soft copy melalui laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id.
Panitera MS Blangkejeren, Suherdi, S.Ag, kepada Reporter Seputar Gayo Lues menjelaskan bahwa pemberitahuan akan dikirim langsung ke nomor WhatsApp resmi yang telah terdaftar, setelah putusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pihak bersangkutan akan menerima email berisi username dan password untuk mengakses sistem penerbitan Akta Cerai Elektronik. Setelah melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp10.000,-, akta dapat langsung diunduh dan dicetak sendiri atau disimpan di ponsel.
> “Inovasi ini kami dorong untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses akta cerai tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Selain itu, ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah beredarnya akta cerai palsu yang meresahkan,” jelas Suherdi.
Sistem ini telah dirancang dengan keamanan digital yang terintegrasi, menjamin keabsahan dokumen elektronik tersebut di mata hukum.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I., dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen MS Blangkejeren untuk bertransformasi digital secara menyeluruh.
> “Kami menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini. Penerbitan e-Akta Cerai bukan hanya soal efisiensi administrasi, tapi juga bentuk nyata pelayanan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Ini bagian dari upaya kami membangun pengadilan yang bersih, transparan, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tegasnya.
Taufik juga menambahkan bahwa penerapan layanan elektronik ini akan terus dikawal dan dievaluasi agar tetap akuntabel dan ramah pengguna.
> “Kami ingin Mahkamah Syar’iyah hadir lebih dekat dengan masyarakat. Melalui akta cerai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi mengantri atau menunggu lama. Semua proses berlangsung cepat, aman, dan sah secara hukum. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi tentang membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” ujar Ketua MS Blangkejeren kepada Kang Juna, reporter Seputar Gayo Lues.
bergerak menuju era digital dalam pelayanan publik.
MS Blangkejeren menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi, menyelaraskan pelayanan hukum dengan kebutuhan masyarakat modern,
Dengan hadirnya e-Akta Cerai, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menunjukkan keseriusannya dalam memajukan pelayanan hukum berbasis digital yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gayo Lues dan sekitarnya.
(Kang Juna)



























