Bapas Palangka Raya Dampingi Sidang Anak, Pastikan Hak-Hak Anak Terpenuhi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:33 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

02/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Salah satunya melalui pendampingan sidang anak di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan pada Senin, (01/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya hadir untuk memastikan proses hukum terhadap anak berjalan secara adil, berkeadilan, dan tetap memperhatikan aspek perlindungan hak anak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

PK Muda Bapas Palangka Raya, Yane Geni, yang bertugas mendampingi ABH, turut berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan seluruh hak anak terpenuhi. Di antaranya adalah hak memperoleh bantuan hukum, dipisahkan dari tahanan dewasa apabila ditahan, mendapatkan perlakuan manusiawi yang sesuai dengan perkembangan usia, serta didampingi oleh orang tua/wali atau orang yang dipercaya dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Selain itu, PK juga berperan aktif mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa keterlibatan PK dalam proses peradilan anak merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang humanis dan berpihak pada perlindungan anak.

“Kami percaya setiap anak berhak mendapatkan kesempatan kedua. Proses hukum harus menjadi ruang edukasi dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Pendampingan ini adalah wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Theo.

Theo juga menegaskan pentingnya pendekatan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip pemulihan serta tidak mengabaikan hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA), meliputi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta partisipasi anak dalam proses hukum.

Melalui pendampingan yang dilakukan oleh PK, Bapas Palangka Raya berharap dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih ramah anak di Indonesia.

#Kemenimipas #DitjenpasKalteng #IPutuMurdiana #BapasPalangkaRaya #TheoAdrianus

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB