TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
14/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangkaraya 11 Juli 2025 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan manusiawi melalui pelaksanaan kegiatan Diversi Anak di Polsek Pahandut. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (11/07/2025) dan dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, penyidik, pekerja sosial, perwakilan Kelurahan Petuk Katimpun, korban serta keluarganya.

Pelaksanaan diversi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur bahwa perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan di luar jalur peradilan pidana formal. Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri, menghindari efek negatif dari proses pidana, dan mempercepat proses reintegrasi sosial anak ke lingkungan masyarakat.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan pentingnya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi. “Penyelesaian pidana anak melalui diversi wajib dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan surat permintaan Litmas dari mitra kerja Bapas Palangka Raya,” ujar Theo.
Dalam kegiatan ini, Pembimbing Kemasyarakatan berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara klien anak, korban, dan pihak terkait lainnya, guna mencapai mufakat yang adil dan memuaskan. “Peran PK dalam kegiatan diversi adalah sebagai fasilitator untuk mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai agar mencapai penyelesaian yang memuaskan,” tambahnya.
Hasil dari pelaksanaan diversi ini menunjukkan keberhasilan pendekatan keadilan restoratif. Korban menyatakan memaafkan klien anak tanpa menuntut ganti rugi. Sebagai bagian dari proses pemulihan, klien anak tersebut direkomendasikan untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan di UPT Panti Sosial Karya Wanita.
Melalui pelaksanaan diversi ini, Bapas Palangka Raya terus berperan aktif dalam mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap masa depan generasi muda, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
#KemenkumhamRI
#Ditjenpas
#BapasPalangkaRaya
#KeadilanRestoratif
#DiversiAnak
#TheoAdrianus
#PemasyarakatanPeduliAnak
(***)

































